9 Ciri Pinjol Ilegal dari OJK, Waspada Penawaran Lewat SMS dan Whatsapp
OJK merilis 9 ciri pinjol ilegal, salah satunya dengan selalu waspada penawaran lewat SMS dan WhatsApp.--
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
BACA JUGA:Kesalahan Cara Membuka Toko Online yang Sering Dilakukan Pemula
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
BACA JUGA:Keren! Kamar Lionel Messi di Qatar Disulap Jadi Museum
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Dari beberapa ciri di atas, kita bisa memahami bahwa jangan mudah percaya dengan tawaran pinjol ilegal.
Bisa jadi pinjaman tersebut malah membuat kita kesulitan dan dihantui oleh dept collector yang ingin menagih.
BACA JUGA: Buntut Tugu Jambi Dibangun di Wilayah Sumsel, Ketua DPRD Muratara Minta Ini
Semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: