Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya
4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan--
Usahakan agar Anda berada di posisi karyawan tetap dengan minimal masa kerja 1 tahun agar dapat menikmati fasilitas ini karena tentu akan sangat menguntungkan.
4. Harus Rumah Pertama
Bagi Anda yang telah memiliki rumah dan ingin menambah lagi maka akan kesulitan jika menggunakan KPR BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dikarenakan ada persyaratan bahwa rumah yang ingin dibeli adalah rumah pertama. Tujuan dari diadakannya program ini agar masyarakat yang belum memiliki rumah bisa segera mendapatkannya.
BACA JUGA:Segera Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik, Saldo Dana Lebih dari Rp10 Juta Langsung Cair
Syarat yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja dengan memudahkannya dalam mendapatkan tempat tinggal secara layak.
Bagi pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat dari KPR BPJS Ketenagakerjaan maka bisa memanfaaatkan kebijakan ini.
Pastikan pilihan rumah pertama ini memang benar-benar sesuai dengan selera Anda.
5. Menjalani Prosedur BI Checking
Bagi Anda yang telah memenuhi semua kriteria KPR BPJS Ketenagakerjaan dalam membeli rumah pertama, maka hal yang perlu dilakukan selanjutnya ialah menjalankan prosedur BI checking.
Syarat-syarat ini merupakan hal yang sangat umum bagi siapapun saat mengajukan kredit.
Berbagai hal yang menyangkut kredibilitas seseorang dalam mengangsur cicilan menjadi pertimbangan.
Adanya kebijakan ini membuat seseorang harus selalu disiplin dalam mengangsur cicilan sehingga pengajuan KPR BPJS bisa disetujui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: