Honda

Skema Terbaru dan Nominal Besaran Tunjangan Guru Jika Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan

Skema Terbaru dan Nominal Besaran Tunjangan Guru Jika Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan

Foto ilustrasi. Pemerintah memudahkan guru mendapatkan sertifikat pendidik-Dokumen Palpres.com-

BACA JUGA:Bersiaplah Guru dan Kepsek, Dana Besar Segera Mengalir ke Sekolah!

Yang terpenting lagi bahwa untuk mendapatkan penghasilan atau tunjangan bagi para guru yang belum menerima sertifikasi ini tanpa melalui proses PPG. 

Dengan berlakunya RUU yang baru ini tanpa melalui proses PPG para guru langsung mendapatkan pengupahan atau tunjangan yang besarnya itu sama atau paling sedikit sama dengan satu bulan gaji. Aturan ini berlaku bagi para guru yang berstatus ASN, PNS atau PPPK .

Sementara bagi guruyang masih berstatus non ASN dijelaskan bahwa dalam RUU ini akan di plot atau ditambahkan dari dana BOS dengan jumlah yang lebih besar diporsikan untuk menggaji para honorer yang ada di sekolah . jadi ini tentunya menjadi kabar gembira bagi seluruh guru baik yang ASN maupun non ASN yang belum bersertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Artikel sebelumnya telah mengulas tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG terbaru tahun 2023 mencapai Rp20 juta.

BACA JUGA:Rezeki Awal Tahun, Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair

Lalu bagaimana nasib guru sertifikasi non PNS dan tunjangan sertifikasi guru jika sertifikasi diputihkan?

Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2022 atau RUU Sisdiknas.

Jika RUU Sisdiknas ini disahkan menjadi Undang-undang maka TBG terbaru 2023 bisa mencapai Rp20 juta usai sertifikasi diputihkan.

Untuk diketahui, RUU Sisdiknas 2022 merupakan RUU yang dirancang oleh pemerintah untuk menyelaraskan aturan tentang sistem Pendidikan di Indonesia.

Ada tiga Undang-undang yang diterapkan di Indonesia terkait sistem Pendidikan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA:Hore! Honorer Guru dan Tenaga Kesehatan Prioritas Jadi ASN di 2023

Untuk mengintegrasikan aturan tentang sistem Pendidikan ini, Pemerintah merancang RUU Sisdiknas tahun 2022.

Adapun aturan yang termuat dalam draf RUU Sisdiknas 2022 ini diantaranya, RUU Sisdiknas yang sedang direncanakan sudah mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait tiga UU yang diintegrasikan.

Prinsip-prinsip Merdeka Belajar yang menekankan kualitas belajar mengajar serta memperluas ruang inovasi dalam sistem pendidikan perlu terkandung dalam RUU Sisdiknas ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: