Honda

Skema Terbaru dan Nominal Besaran Tunjangan Guru Jika Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan

Skema Terbaru dan Nominal Besaran Tunjangan Guru Jika Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan

Foto ilustrasi. Pemerintah memudahkan guru mendapatkan sertifikat pendidik-Dokumen Palpres.com-

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.50

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: