Citraland
Honda

Gagalkan 14 Kasus Penyelundupan BBL, Ditreskrimsus Polda Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp 111 M

Gagalkan 14 Kasus Penyelundupan BBL, Ditreskrimsus Polda Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp 111 M

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani dalam press rilis ungkap kasus penyelundupan BBL di wilayah Sumsel.--polda sumsel

“Namun, lantaran daya tahan BBL yang sudah dikemas ke dalam kantong plastik hanya dapat bertahan sekitar 18 jam, menjadikan Sumsel sebagai tempat transit dan sekaligus sebagai tempat penyegaran untuk menyortir BBL yang mati dan pemberian oksigen sebelum dikirim ke alamat tujuan,” timpal Tito. 

Tito merinci, dari segi nilai ekonomi, BBL yang berada di pasar internasional diperkirakan mencapai harga Rp 150.000/ekor untuk jenis Mutiara dan Rp 100.000/ekor untuk jenis Pasir. Sementara di tingkat nelayan harga setiap ekor hanya Rp 5.000 untuk jenis Pasir dan Rp 10.000 untuk jenis Mutiara. 

BACA JUGA:Empat Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster Divonis 10 Bulan dan 7 Bulan

BACA JUGA:Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

“Lalu di tangan penampung, BBL ini dihargai sekitar Rp 15.000/ekor untuk jenis Pasir dan Rp 20.000/ekor untuk jenis Mutiara,” tukas Tito.

Terpisah, Erik Ariyanto selaku Pelaksana Kordinator Pengawasan, dan Informasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Hasil Perikanan Palembang mengakui memang secara teritorial wilayah perairan Sumsel sangat strategis untuk menjadi pintu masuk keluar barang terlarang seperti BBL karena banyak pelabuhan-pelabuhan tangkapan illegal.

Karena itu sambung Erik, pihaknya berterimakasih atas sinergitas aparat penegak hukum seperti Polri, Bea Cukai dan TNI AL yang telah membantu melakukan penegahan upaya penyelundupan BBL.

“Harapan kami masyarakat menyadari bahwa pengaturan terkait BBL oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan Perikanan semata-mata untuk keberlanjutan Sumber Daya Ikan kita,” tandas Erik. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: