Guru Bakal Dapat Tunjangan Profesi di 2023, Besarnya Hingga Rp20 juta, Ini Ketentuan dan Jadwal Pencairannya
Foto ilustrasi. Pemerintah memudahkan guru mendapatkan sertifikat pendidik-Dokumen Palpres.com-
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah anggapan yang kini berkembang di masyarakat tersebut.
Menkeu Sri Mulyani secara tersirat menegaskan bahwa tidak ada penghapusan tunjangan sertifikasi guru, sebagaimana informasi yang beredar.
Sri Mulyani mengungkapkan, butuh proses panjang dalam menyusun APBN 2023, yang salah satu di dalamnya tentang anggaran pendidikan.
"Anggaran pendidikan direncanakan akan meningkat lebih banyak pada tahun 2023 dibanding tahun ini. Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 trillun," kata Sri Mulyani.
Pernyataan ini membantah dugaan pemutihan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023.
Plt Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto menambahkan, pemerintah sama sekali tidak punya rencana untuk pemutihan tunjangan sertifikasi guru.
"Dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan BOS dan TPG," tukasnya.
Tunjangan sertifikasi merupakan tambahan penghasilan bagi guru yang telah tersertifikasi atau guru profesional.
Besaran tunjangan sertifikasi ini 1 kali gaji yang dibayarkan setiap tiga bulan.
Kalaulah benar tunjangan sertifikasi dihapuskan mulai tahun depan, sebenarnya itu menguntungkan para guru.
Sebab, guru ASN yang sudah mengajar akan diputihkan dari syarat sertifikasi.
Mereka bisa langsung dapat tunjangan.
Adapun tunjangan guru ASN bisa sampai Rp20 juta disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Tunjangan ini khusus untuk guru yang sudah sertifikasi, baik ASN maupun swasta. Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini bakal diterima hingga masa pensiun.
Khusus guru swasta yang belum sertifikasi tidak akan dapat tunjangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: