Guru Bakal Dapat Tunjangan Profesi di 2023, Besarnya Hingga Rp20 juta, Ini Ketentuan dan Jadwal Pencairannya
Foto ilustrasi. Pemerintah memudahkan guru mendapatkan sertifikat pendidik-Dokumen Palpres.com-
Gaji PNS untuk Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: