Honda

Aset Tak Bergerak di Lahat Baru Terkejar 80 Persen

Aset Tak Bergerak di Lahat Baru Terkejar 80 Persen

Kepala BPKAD Lahat, M Ghufran D SE MM melalui Kabid Aset, Syahrul SE MM-Foto: Bernat/palpres.com-

LAHAT, PALPRES.COM - Pengamanan aset tidak bergerak, masih jadi agenda Bidang aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Lahat.

Dikarenakan masih ada aset tidak bergerak milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat yang belum disertifikatkan.

Jika tidak dikejar, ditakutkan aset tersebut malah dikuasai oleh orang tidak bertanggung jawab.

Tahun 2021 lalu, Pemkab Lahat berhasil mengamankan 60 aset tidak bergerak.

BACA JUGA:5 Bansos Kemensos Ini Dicairkan Mulai Januari 2023, Segera Daftar DTKS Online Lewat Hp

BACA JUGA:Hama Tikus Serang Tanaman Padi, Petani di Empat Lawang Gagal Panen

Mulai dari lahan perkantoran, puskesmas dan sekolah. Aset tersebut tersebar di Kecamatan Mulak Ulu, Kecamatan Mulak Sebingkai dan Kecamatan Kikim Barat.

Sedangkan untuk 2022, Bidang Aset BPKAD Lahat menargetkan bakal mengamankan 100 aset tidak bergerak. Dengan sasaran Kecamtan Kikim Area dan sejumlah kecamatan lain.

Kepala BPKAD Lahat, M Ghufran D SE MM melalui Kabid Aset, Syahrul SE MM mengatakan, periode pertama tahun ini diakhir bulan Juli lalu, pihaknya sudah mengamankan 50 aset lahan yang disertifikatkan.

Sedangkan untuk periode kedua, hingga berakhirnya tahun ini, juga ditargetnya mengamankan 50 aset tidak bergerak.

BACA JUGA:Disdikbud Pagaralam Gelar Pelatihan Aplikasi Manajemen Aset

BACA JUGA:Tutup Tahun 2022, DANA Raih Penghargaan Top Improvers

Sasaran tetap sama di Kecamatan Kikim Area. Mulai dari lahan perkantoran, puskesmas dan sekolah.

"Baru 80 persen, masih ada waktu untuk mengejar terget 100 sertifikat aset. Kita masih menunggu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat. Target kita sebelum berganti tahun sudah tembus target," kata Syahrul.

Sahrul menyebutkan, dikejarnya kepemilikan aset milik Pemkab Lahat ini, karena masih banyak aset yang belum disertifikatkan dari era sebelumnya.

"Biasanya masih ada yang tidak perduli soal kepemilikan aset, hingga kurang informasi dan kurang paham prosedur. Sedangkan untuk kendala yang ditemukan," sebutnya.

BACA JUGA:Timnas Filipina vs Indonesia di Rumput Sintetis, Shin Tae Yong Wanti-wanti Soal Ini

BACA JUGA:Budidaya Ikan Lele Andalan Ketahanan Pangan Desa Suka Negara

Karena aset tersebut, masih kata ia, tidak miliki alas hak.

Seperti contoh, lahan yang dihibahkan masyarakat ke untuk jadi sekolah, namun surat hibah dari tangan pertama tidak ada.

Sehingga pihaknya terpaksa menelusuri alas hak tersebut dari awal.

"Kita sudah pro aktif jemput bola. Mulai dari lakukan pendataan, hingga mensertifikatkan aset tersebut. Jika alas hak tidak kuat, pengukuran tidak pas, ini yang buat repot. Sedangkan untuk target capaian, maksimalnya 50 sertifikat per periode. Jika dipaksakan lebih, pihak dari BPN Lahat yang tidak sanggup. Mengingat waktu kerja dan porsenilnya yang kurang,” tandas Syahrul.*

BACA JUGA:Batu Gajah Baru Muratara Pemenang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas Se-sumsel

BACA JUGA:Colorfit Beauty Moves You Art Journey Kampanyekan Self Love

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: