Honda

Simak! Aturan Baru 2023, Gaji Karyawan Kena Potongan Pajak Penghasilan 5 Persen

 Simak! Aturan Baru 2023, Gaji Karyawan Kena Potongan Pajak Penghasilan 5 Persen

Ilustrasi-Net-

BACA JUGA:WAJIB TAU, Bansos BSU hingga BLT Menunjukkan Peran APBN sebagai Shock Absorber

Yakni mereka harus membayar pajak per tahun hanya Rp 300.000 saja. 

"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. 

Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. 

Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," jelas Sri Mulyani.

BACA JUGA:Tahun 2023 Bumil dan Balita Kebagian Dana Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya Disini

Jika tidak ada halangan, kebijakan ini akan mulai diterapkan pemerintah secara resmi mulai 1 Januari 2023. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh yang telah  diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022 lalu. 

Dalam PP tersebut, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berupa penghasilan merupakan objek pajak. 

Artinya, setiap penghasilan yang diterima karyawan baik dari dalam maupun luar negeri, akan dikenai pajak penghasilan yang sifatnya progresif.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: