Honda

Peran APBN Turunkan Angka Prevalensi Stunting dari Sisi Sanitasi di Sumatera Selatan, Berikut Rinciannya

Peran APBN Turunkan Angka Prevalensi Stunting dari Sisi Sanitasi di Sumatera Selatan, Berikut Rinciannya

Peran APBN Turunkan Angka Prevalensi Stunting dari Sisi Sanitasi di Sumatera Selatan, Berikut Rinciannya--Kementerian Keuangan RI

PALEMBANG, PALPRES.COM - Forum ALCo (Asset and Liabillites Committee) Sumatera Selatan (Sumsel) yang beranggota seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Keuangan di Sumsel merilis kinerja dan fakta (KiTa) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode November 2022 pada Kamis (29/12/2022) di Palembang. 

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumsel Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan, rilis ini mengungkap kinerja APBN Sumsel per 30 November 2022.

Realisasi belanja negara pada periode ini sebesar Rp 39,19 triliun atau 91,83% dari pagu anggaran. 

Terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 11,31 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 27,88 triliun.

BACA JUGA:WAJIB TAU, Bansos BSU hingga BLT Menunjukkan Peran APBN sebagai Shock Absorber

Belanja negara tersebut dapat dilakukan karena dukungan pendapatan negara. 

Pendapatan Negara wilayah Sumatera Selatan terealisasi sebesar Rp 17,51 triliun atau 105,97% dari target. 

Realisasi tersebut lebih tinggi Rp 4,13 triliun atau tumbuh 30,91% dari tahun sebelumnya.

Pendapatan ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 15,32 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2,19 triliun. 

BACA JUGA:Alokasi APBN untuk Ketahanan Pangan di Sumsel Mencapai Rp 2,76 Triliun, Simak Penjelasan Kakanwil DJPb Sumsel

Kontributor terbesar pendapatan ini adalah Pajak Penghasilan. 

Realisasinya sebesar Rp 7,26 triliun, menyumbang 41,92% dari total realisasi pendapatan.

Forum ALCo (Asset and Liabillites Committee) Sumatera Selatan juga mengungkap peran APBN dalam mendukung upaya menurunkan angka prevalensi stunting di Sumatera Selatan dari sisi sanitasi. 

Stunting menurut Peraturan Presiden (Perpres) 72 Tahun 2021 adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kementerian keuangan