Revisi UU ASN, Pensiun Dini Massal Kian Nyata, Guru dan Tenaga Kesehatan Punya Peluang jadi ASN Tanpa Tes 2023
Pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada pertengahan tahun 2023 atau tepatnya bulan Juni. Yuk, intip gaji dan tunjangan PNS-kolase-palpres.com
Pemerintah sangat dalam mempertimbangkan agar nasib tenaga honorer di tahun 2023 dapat diatur melalui RUU ASN yang sudah masuk Proglenas 2023.
Sebelumnya, tahun 2022 RUU ASN yang mengatur tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes sudah dibahas dalam rapat antara DPR RI dan Kemenpan RB.
Kemudian DPR RI memutuskan RUU ASN masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2023 agar segeda masuk sidang Paripurna untuk mengesahkan Revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014 menjadi Dasar Hukum.
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kembali Dibuka, 1 Orang Rp4,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar
Dari website resmi DPR RI, RUU ASN yang mengatur agar tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes bagi tenaga honorer dan Pegawai Kontrak dibahas kali pertama pada 17 Desember 2022.
Dalam rapat diketahui seluruh elemen terkait sudah menyelesaikan isi rancangan RUU ASN.
Nah, setelah sidang DPR RI Desember 2022 lalu, RUU ASN tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes ditetapkan sebagai Prolegnas.
Dalam tata urutannya RUU perubahan atas ASN berada di urutan ke dua yang sudah masuk ke pembahasan pertama.
Menjelang tahun 2023 DPR RI telah menyelesaikan beberapa tahapan RUU ASN agar bisa disahkan menjadi Prolegnas 2023.
Statusnya saat ini, hanya perlu tahap terakhir yaitu pengesahan RUU ASN mengatur diangkat PNS tanpa tes.
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum RUU ASN tentang tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes.
Diantaranya “Perencanaan RUU, tahap penyusunan, pembahasan isi RUU ASN, pengesahan RUU dan terakhir pengundangan. Sementara RUU ASN sudah melewati semua tahapan dan tinggal selangkah disahkan menjadi Dasar Hukum ASN,”.
RUU ASN dipertimbangkan menjadi Prolegnas 2023 karena beberapa alasan.
BACA JUGA: 7 Kafe Murah di Jambi yang Bisa Dijadikan Tempat Nongkrong Asyik
Ialah karena Undang-undang ASN sebelumnya dianggap belum memberi ruang besar terhadap kesejahteraan tenaga honorer dan Pegawai Kontrak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: