Revisi UU ASN, Pensiun Dini Massal Kian Nyata, Guru dan Tenaga Kesehatan Punya Peluang jadi ASN Tanpa Tes 2023
Pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada pertengahan tahun 2023 atau tepatnya bulan Juni. Yuk, intip gaji dan tunjangan PNS-kolase-palpres.com
Namun, dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
Untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135A yang berbunyi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, sebagaimana tertera dalam RUU ASN.
Apabila RUU ini bisa disahkan, tentunya akan penyejuk di tengah dahaga.
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kembali Dibuka, 1 Orang Rp4,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar
Bagaimana tidak nasib tenaga honorer di Indonesia saat ini masih belum jelas.
Mulai dari kesejahteraan, bahkan statusnya.
Revisi UU ASN jadi kabar gembira tenaga honorer
Dikutip dari radarkaur.co.id, RUU ASN Prolegnas 2023 mempertimbangkan tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.
Rencana ini ditujukan untuk tenaga honorer dan pegawai kontrak.
Hal ini termaktub dalam RUU ASN atas perubahan UU 5/14 tentang ASN atau Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA: 4 Wanita Bersaudara Ini Bikin Gempar, Pamer ‘Gunung Kembar’ Sambil Berjoget
Sebagaimana disebutkan bahwa RUU tersebut sudah masuk ke dalam prioritas DPR RI dalam Program Legislasi Nasional tahun 2023.
Terhitung, sejak 1 Januari 2023 RUU ASN mengatur Pegawai Kontrak dan Tenaga Honorer diangkat PNS tanpa tes.
Menurut hasil sidang DPR RI pada 15 Desember 2022, RUU ASN diangkat PNS tanpa tes menjadi prioritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: