Revisi UU ASN, Pensiun Dini Massal Kian Nyata, Guru dan Tenaga Kesehatan Punya Peluang jadi ASN Tanpa Tes 2023
Pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada pertengahan tahun 2023 atau tepatnya bulan Juni. Yuk, intip gaji dan tunjangan PNS-kolase-palpres.com
Sehingga, dipertimbangkan RUU ASN atau Revisi UU 5/14 menjadi solusi permasalahan ASN di tahun 2023.
Dan menjadi prioritas untuk disahkan oleh DPR RI.
RUU ASN sangat diharapkan pengesahannya oleh DPR RI karena selama ini perkembangan ASN dalam hal perekrutan ASN, dianggap masih kurang memperhatikan kesejahteraan non ASN.
Alasan-alasan diatas berdasar pada RUU ASN yang kemudian dicantumkan melalui Pasal 131A ayat (1), berbunyi:
BACA JUGA:Sebelum Beralih ke CNG, Ini Deretan BBM Pertamina yang Bakal Turun Harga Tahun 2023
“Tenaga honorer, Pegawai Tetap non ASN, tenaga kontrak; yang bekerja terus-menerus dalam waktu lama di Pemerintahan. Berdasarkan SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014, diprioritaskan (wajib) untuk diangkat PNS tanpa tes dan diangkat secara langsung oleh Pemerintah. Selain itu, turut mempertimbangkan BUP yang diatur dalam pasal 90.”
Pemerintah secara tegas diminta untuk memperhatikan beberapa kriteria non ASN untuk diangkat secara langsung.
Terutama, bagi tenaga honorer, pegawai tetap non ASN dan tenaga kontrak yang sudah bekerja dalam waktu lama di Pemerintahan.
Beberapa kategori diangkat PNS tanpa tes, sebagai berikut:
Sudah bekerja selama kurang lebih 1 tahun, pada tanggal 31 Desember 2005;
Hingga kini masih bekerja secara terus-menerus tanpa status ASN;
Pertimbangan usia paling rendah 19 tahun, maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006.
Waktu pengangkatan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 3 tahun setelah RUU ASN disahkan
Keputusan agar tenaga honorer, pegawai tetap non ASN, pegawai Kontrak diangkat PNS secara langsung oleh Pemerintah masih harus menunggu pengesahan RUU ASN oleh DPR RI tahun ini.*
Artikel ini pernah tayang di radarkaur.co.id dengan judul: Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: