Honda

Aturan PPKM Dicabut, Walikota Palembang Tegaskan Masyarakat Tetap Vaksin

Aturan PPKM Dicabut, Walikota Palembang Tegaskan Masyarakat Tetap Vaksin

Walikota Palembang, H Harnojoyo--

PALEMBANG, PALPRES.COM - Pemerintah Kota Palembang mengimbau masyarakat tetap melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap kendati pemerintah pusat pada Jumat (30/12/2022) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jaga kebersihan masih harus, dan jangan lupa tetap lakukan vaksinasi lengkap bagi yang belum," ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Selasa (3/1/2023).

Vaksinasi lengkap yakni vaksin tahap 1, tahap 2 dan vaksin booster.

Harnojoyo mengatkaan, kendati atura PPKM telah dicabut dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi boleh dinonaktifkan atau uninstal, masyarakat diimbau tidak lengah.

BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Harnojoyo dan Ribuan Umat Palembang Dzikir Bersama di BKB

“Protokol kesehatan tetap perlu jaga. Tidak boleh kendor,” katanya.

Harnojoyo menyebutkan, pencabutan aturan PPKM oleh pemerintah pusat berarti tidak ada lagi kebijakan pembatasan terkait aktivitas masyarakat secara masif.

"Masyarakat sudah boleh kegiatan seperti biasa dan tidak ada lagi Work From Home (WFH)," ujar Harnojoyo.

Selain aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti adanya kegiatan di area publik dan taman, kegiatan seni di fasilitas umum, tempat fitness, hingga resepsi.

BACA JUGA:Presiden Setop PPKM, Wagub Mawardi Yahya Himbau Masyarakat Sumsel Jangan Lengah Tetap Prokes

Pemkot juga sudah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh.

"Namun, kesadaran warga untuk mencegah penularan Covis-19 ini masih harus ditingkatkan meskipun PPKM telah dicabut,” kata Harnojoyo pula.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H Mawardi Yahya juga sudah menginstruksikan terkait pencabutan PPKM usai mengikuti Rapatr koordinasi (Rakor) Penjelasan Pencabutan PPKM diselenggarakan oleh Kemendagri RI.

Jadi dituntut kesadaran masyarakat itu sendiri supaya tetap sehat, karena penyakit ini kan bukan hanya Covid-19 saja tapi ada yang lainnya juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com