8 Proyek di Prabumulih Tak Tuntas Dikerjakan Kontraktor, Dinas Perkim Putuskan Kontrak
Tiga perusahaan yang mengerjakan delapan paket proyek tender di Dinas Perkim diketahui tidak selesai progres sampai 100 persen.-Andri Yanto-Palpres.com
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim, Maiduti Fitriansyah ST MT menegaskan, memang ada delapan paket proyek yang pengerjaannya tidak sampai progres 100 persen.
Hingga pihaknya hanya membayar sesuai progres yang dikerjakan pihak kontraktor. Bahkan, pihaknya menyayangkan ketidak profesionalan kontraktor dalam mengerjakan bebera proyek di Dinas Perkim hingga perusahaan tersebut di blacklist.
"Sudah dipastikan kita tidak akan membayar jasa pengerjaan pembangunan jalan setapak/lingkungan di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai senilai Rp329.962.655.21 karena tidak sesuai spesifikasi.
Sementara beberapa proyek drainase memang fisik pekerjaannya tidak mencapai 100 persen. Oleh karena itu kita bayar sesuai pekerjaannya saja. Kita juga menyanyangkan hal tersebut terjadi karena ulah kontraktornya yang kurang profesional," katanya, Selasa 3 Januari 2023.
Masih kata Maiduti menerangkan, berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak, pembangunan jalan setapak di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai menggunakan material conblok dengan jenis, ukuran dan bentuk tertentu.
"Tetapi saat tim kami turun ke lapangan ternyata pihak CV Rani Karya Lestari menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak,” tegasnya.
Sementara itu, mengetahui banyak proyek yang tak selesai, Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM pun sangat geram. Bahkan Ridho menegaskan kepada kontraktor asal luar Prabumulih jika tidak punya modal jangan ikut tender, karena merugikan masyarakat kota Prabumulih.
"Ya saya sudah terima laporannya. Sekarang ini tender proyek sudah makin transparan, tapi masih ada saja kontraktor yang tidak profesional. Bagaimana mau selesaikan proyek, kalau pihak ketiganya tidak punya modal besar dan hanya aji mumpung ikut proyek fisik. Hingga akhirnya menang proyek dan kerjaan pun tidak kelar dan informasinya dikerjakan asal jadi saja," tegas Ridho Rabu 28 Desember 2022 kepada awak media.
Ridho menambahkan, pihaknya juga telah meminta Inspektorat untuk mengecek langsung dan melaporkan apa saja temuan dan kendala-kendala yang ada di lapangan. Selain itu, sesuai rekomendasi dari BPK RI, kontraktor tidak menyelesaikan proyek fisiknya diputuskan kontraknya.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, Polres Prabumulih Ungkap Kasus Sebanyak 434 Termasuk Kasus Korupsi
"Perusahaannya akan kita blacklist karena dianggap tidak mampu mengerjakan proyek diberikan. Jika kontraktornya masih ikut tender untuk mengambil proyek di tahun 2023 tapi menggunakan perusahaan lain, kita minta dinas PU dan LPSE serta Inspektorat untuk berikan warning dan saknsi tegas. Jika perlu kontraktor nakal itu tidak boleh ikut tender, meskipun tender itu bebas," tegasnya.
Senada Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, Indra Bangsawan SH MH mengungkapkan pihaknya akan mengecek ulang proyek tersebut dan berapa yang terselesaikan itulah yang akan kita bayar. Perusahaan kita blacklist. Tapi itu lah kendalanya kalau perusahaan kita blacklist, kontraktor itu buka perusahaan baru.
"Ya kita juga telah dapat laporan kalau proyek yang tak selesai itu dikerjakan oleh kontraktor dari luar kota Prabumulih. Maunya kita, kontraktornya juga kita blacklist jangan hanya perusahaannya, tapi aturanya tidak ada. Tapi kita akan cari solusi kalau kontraktor nakal itu tidak usah ikut lagi. Sebab, Prabumulih ini sudah bagus tapi oleh orang luar dibuat tidak bagus. Nanti kita akan cari solusinya bagaimana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com