Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH Biar Dapat DANA Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya
Ilustrasi--
Pada Desember 2022, proses verifikasi kelayakan BNBA ini masih terus dilakukan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Memeriahkan Peringatan Pertempuran 5 Hari 5 Malam, Seniman Palembang Melukis Bersama
Oleh sebab itu, masih ada peluang bagi penerima bantuan PKH yang tidak layak mendapatkan bantuan.
Kemungkinan karena faktor meninggal, tidak ditemukan, sudah termasuk orang yang kaya atau sejahtera ASN TNI ataupun Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan sebab lainnya.
Hal tersebut bisa menjadi potensi tidak dinyatakan layak mendapat bansos oleh pemerintah daerah, sehingga kuota 10 juta keluarga penerima manfaat tersebut ada kekosongan.
Jadi, ada kemungkinan warga yang namanya terdaftar di dalam data DTKS berpeluang mengisi kekosongan tersebut.
BACA JUGA: Pj Bupati Muba Apriyadi Mediasi Warga Desa Muara Merang dengan PT PWS
2. Bansos BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah bansos yang diberikan pemerintah dalam bentuk sembako.
Bansos ini akan kembali disalurkan pemerintah pada bulan Januari 2023 nanti.
Pemerintah menargetkan penerima Bansos BPNT mencapai 18,8 juta orang dengan besaran bantuan yang diterima sebesar Rp200 ribu per orang.
BACA JUGA: Patuhi Perbup, Dinkominfo Muba Pasang Logo Pemkab pada Kendaraan Dinas
Untuk pencairan bantuan ini dalam beberapa metode.
Pencairan melalui PT Pos Indonesia secara tunai, pencairan melalui Kartu KKS atau Bank Penyalur.
Pencairan melalui Bank dalam bentuk saldo e wallet wajib dibelanjakan di agen ataupun warung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: