Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH Biar Dapat DANA Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya
Ilustrasi--
- Warga bukan sebagai Prajurit TNI
- Warga terdaftar di DTKS Kemensos atau sebagai penerima PKH dan BPNT/Sembako.
Khusus Program Keluarga Harapan (PKH), dengan memberikan bansos senilai Rp 3.000.000 per tahun.
Tujuan diberikan bantuan ini tak lain adalah untuk menjaga asupan ibu hamil selama proses mengandung sampai persalinan.
Setelah melahirkan anak tersebut, juga diberikan stimulus melalui bantuan tersebut supaya pemenuhan gizinya tercukupi hingga usia 5 tahun.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Ogan Ilir Lakukan Penyegelan Gudang Penimbunan BBM Ilegal
Dikarenakan pada usia 0 sampai dengan 5 tahun adalah rentan seorang anak terkena stunting.
Hal ini tentu sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Supaya angka stunting di tanah air menjadi berkurang.
Dikarenakan harapan bangsa ada pada generasi selanjutnya yang cerdas dan sehat.
BACA JUGA:Resep Martabak Mini Ala Rumahan Ekonomis dan Praktis
Lalu bagaimana teknis mendapatkan bantuan ini.
Pertama, ibu hamil tersebut adalah merupakan keluarga miskin yang terdata di DTKS Kemensos.
Setelah itu apabila ada penambahan kuota penerima bantuan PKH dan namanya masuk serta tidak ada kendala pada data kependudukannya, bisa divalidasi data tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: