Tok! MA Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan. Ia tetap divonis mati karena telah memperkosa 13 santri. --
BACA JUGA:Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH Biar Dapat DANA Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya
Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021 atau selama limam tahun.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.
Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.
Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Hal ini sangat disayangkan.
Mengingat pelaku merupakan guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Bahkan ada korban yang telah melahirkan dan ada pula tengah mengandung.
Kemenang Berharap Ada Efek Jera
Kementerian Agama (Kemenag) berharap vonis itu bisa memberi efek jera.
"Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.
Ia berharap, tidak ada lagi kasus pelecehan seksual serupa terulang.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian sejenis tidak terulang," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: