Tok! MA Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan. Ia tetap divonis mati karena telah memperkosa 13 santri. --
Sementara itu, Waryono menilai hukuman yang sampai pada tingkat kasasi di MA itu merupakan ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
Sebab vonis hukumannya maksimal hingga hukuman mati.
"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu," tuturnya.
Waryono menyebut kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Kini, Kemenag telah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," ujarnya.
"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," imbuhnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: