Honda

Pimpin Rapat Staf, PJ Bupati Musi Banyuasin Targetkan 2023 Mobil Dinas Dipasang Logo Pemkab

Pimpin Rapat Staf, PJ Bupati Musi Banyuasin Targetkan 2023 Mobil Dinas Dipasang Logo Pemkab

PJ Bupati Musi Banyuasin Drs Apriyadi memimpin rapat staf didampingi PJ Sekda Musni Wijaya di ruang Rapat Serasan Sekate-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM- Guna memastikan berjalannya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang tata cara pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.

Dengan melakukan pemasangan stiker logo Pemkab, PJ Bupati Musi Banyuasin Drs Apriyadi memimpin rapat staf didampingi PJ Sekda Musni Wijaya di ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu 4 Januari 2023. 

Pj Bupati Musi Banyuasin Drs Apriyadi mengatakan, stiker Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini dapat membuat dinas lebih dapat bertanggung jawab.

"Semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah dan pejabat lebih bertanggung jawab, mari kita taati bersama aturan ini," tegasnya.

BACA JUGA: Patuhi Perbup, Dinkominfo Muba Pasang Logo Pemkab pada Kendaraan Dinas

Pj Bupati juga, mengajak agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab lebih bekerja maksimal demi kemajuan daerah. 

"Kita harus semangat dalam menyongsong Tahun Anggaran 2023 dan bekerja lebih baik dari tahun sebelumnya," imbuhnya.

Ditempat sama, PJ Sekda Musni Wijaya menambahkan, bahwa seluruh kendaraan dinas di setiap OPD segeralah memasang stiker Pemkab.

"Kalau masih belum pasang stiker logo Pemkab Muba akan ditarik kendaraan dinas-nya, Satpol-PP akan melakukan razia dalam waktu dekat ini menyisir kendaraan dinas di kantor-kantor dinas setempat," tegas Musni Wijaya. 

BACA JUGA:Jelang Porprov, Bupati Minta Mobdin Ditempel Stiker

Lanjutnya, deadline waktu terakhir kendaraan dinas untuk memasang stiker tersebut diberi waktu hingga 10 Januari 2023. 

"Kalau masih ada yang membandel terpaksa kita harus tarik mobil dinas-nya," pungkasnya.

Berita terkait, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Muba memasang stiker pada sejumlah Mobil Dinas di Dinas Kominfo Muba, Selasa, 3 Januari 2023.

Hal itu menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: