Citraland
Honda

Curhatan 15 Orang Tenaga Keamanan Dipecat Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Pasang Badan

Curhatan 15 Orang Tenaga Keamanan Dipecat Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Pasang Badan

Kuasa Hukum 15 Orang Tenaga Keamanan yang Ditugaskan di PT TEL.-andre palpres.com-

PRABUMULIH,PALPRES.COM- Sebanyak 15 orang tenaga keamanan yang ditugaskan di PT Tanjung Enim Lestari Pulp&Paper (TEL) melalui Subkontraktor yakni PT Absolute Service yang membawahi tenaga kerja keamanan dipecat sepihak

Tidak senang dipecat sepihak, mantan karyawan melalui kuasa hukumnya Usman Fitriansyah SH melakukan perlawanan dengan menggugat PT Absolute Service. 

Bahkan rencananya pada Jumat 6 Januari 2023 nanti para mantan karyawan akan menggelar demo di PT TEL dengan jumlah massa 500 orang.

Menurut Kuasa Hukum karyawan yang dipecat yakni Usman Fitriansyah SH menjelaskan, rencana masyarakat sekitar dan termasuk karyawan yang dipecat akan mengadakan demo di PT TEL. 

BACA JUGA: Waspada Di-PHK, Ini 5 Tips Agar Kamu Tetap Stabil

Serta kebetulan kita juga kuasa hukum Fikri dan Perdian juga mengadakan demo di Dinas Tenaga Kerja Provinsi. 

"Karyawan yang dipecat ini, akan berdemo terkait masalah lembur yang harus dibayar PT Absolute Service. Sebab, dari Dinas Tenaga Kerja Muara Enim sudah ada putusan kalau PT Absolute harus bayar uang lembur.

Nah, kita dengar informasinya mereka banding makanya ini sudah cacat hukum. Karena secara aturan bila mengajukan banding mereka harus ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, tapi ini mereka mengajukan banding ke Kadisnaker Provinsi," terangnya.

Usman Fitriansyah SH menambahkan, PT TEL mestinya jangan memelihara perusahaan (PT Absolute Service, red) yang bermasalah. Sebab, nantinya konplik terus dengan masyarakat sekitar. 

"Kedepan PT TEL carilah subkontraktor yang taat aturan dan memang profesional serta bonavit. Jangan cari untung yang besar tapi merugikan karyawan melalui siip lembur karyawan," tegasnya.

BACA JUGA:JD.ID PHK 200 Karyawan, Janji Penuhi Hak

Sementara itu, Ketua LSM Rambang Sakti Febi Franseli menambahkan, karyawan yang dipecat sepihak itu ada yang kerja sudah 20 tahun lebih dan 8 tahun ada yang diatas 10 tahun lebih lamanya.

Kurang lebih 15 karyawan di pecat pada kurun waktu tahun 2022 akhir. Kebanyakan karyawan berasal dari desa-desa di ring satu wilayah kerja PT TEL,.

"Kewajiban karyawan yang di pecat perusahaan memang ada yang dipenuhi, tetapi untuk uang lembur dan sisa ganti kontrak dan lainnya belum terpenuhi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: