Honda

Pengacara Beberkan Senjata Pamungkas yang Membuat Nikita Mirzani Bebas dari Penjara

Pengacara Beberkan Senjata Pamungkas yang Membuat Nikita Mirzani Bebas dari Penjara

Nikita Mirzani didampingi pengacaranya Fachmi Bachmid saat hadir di podcast Deddy Corbuzier-youtube/Deddy Corbuzier-

JAKARTA,PALPRES.COM- Pengacara artis Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid membeberkan senjata pamungkas yang membuat kliennya  bebas dari penjara.

Setelah 2 bulan 10 hari menjadi tahanan di Rutan kelas IIB Serang Banten, Nikita Mirzani akhirnya bisa menghirup udara bebas. 

Hakim memutuskan Nikita bebas dari segala tuduhan, setelah saksi korban yaitu Dito Mahendra tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan. 

Dalam podcast Close the Door yang tayang di channel Youtube Deddy Corbuzier, Kamis 5 Januari 2023, Nikita Mirzani menggangap dirinya telah menjadi korban kriminalisasi dan intimidasi

BACA JUGA:Sujud Syukur Nikita Mirzani Usai Divonis Bebas

Di depan Deddy Corbuzier, Nikita Mirzani juga menegaskan jika dia tidak bersalah sehingga, hakim memutus bebas dirinya. 

“Kan nggak salah om, kalau nggak salah begitu (dibebaskan,red), kalau salah mendekam terus,”ungkap Nikita mengawali podcastnya yang sudah ditonton 347 Ribu penonton pada 3 jam penayangannya. 

Dengan dibekamnya di dalam penjara selama 2 bulan 10 hari membuat Nikita mengalami kerugian. 

“Kalau masalah kerugian banyak om, harusnya isi off air tahun baru, harus nyanyi di PIK, sinetron harusnya tayang nggak jadi tayang, banyak distop,”jelas Nikita. 

BACA JUGA:Nikita Mirzani Dituding Menista Agama, Fitri Salhuteru Kembali Pasang Badan Buat Sahabatnya

Nikita Mirzani merasa menjadi korban driskiminasi karena sejak awal penangkapan, Wanita 36 tahun itu merasa kasus nya tidak masuk akal. 

“Niki ini sebagai orang awam ya, dapat surat panggilan bisa seminggu berkali-kali. Belum di BAP tiba-tiba udah mau ditangkep, yang jam 3 subuh itu rame-rame, itu aku belum dimintai keterangan sama sekali. Dari awal sampe P21 ke JPU itu kan aneh. Harusnya kan kalau tidak ditahan di kepolisian di kejaksaan juga tidak boleh ditahan sebetulnya,”terang Nikita. 

Selama ditahan di rutan Serang, Nikita jadi punya banyak waktu untuk mempelajari kasusnya tersebut. 

Nikita juga dengan berani menyebut jika Dito lah yang salah dalam kasusnya ini. 

BACA JUGA: Sejarah Panjang Tempat Penahan Artis Nikita Mirzani

“Yang salah Dito lah, Dito yang salah dia udah ngerjain banyak orang di Serang itu,”teriak Nikita. 

Deddy pun mengingatkan Nikita untuk menjaga perkataannya jika tidak ingin ditahan lagi. 

"Anda ngomong nanti anda masuk lagi,"kata Deddy. 

"Ya udah masukkin aja lagi, tapi nggak bisa kalau masukkin aku di serang, dia harus cari kota lain. iya biarin aja potong aja, kan gak seru kalau nggak ada pembahasan ini,”jawab Nikita enteng. 

BACA JUGA:Ini Permintaan Nikita Mirzani Selama Ditahan

Menurutnya, Tindakan yang dialamatkan kepadanya merupakan kriminalisasi, bahkan Nikita merasa seperti buronan kasus korupsi yang merugikan rakyat Indonesia.  

“Kriminalisasi parah, aku udah kayak pembunuh, udah kayak teroris. Aku tuh merasa kayak buronan KPK.  Kayak aku tuh merugikan rakyat Indonesia,”ucapnya. 

Nikita juga tidak terima saat Deddy menyebut jika  kebebasan yang didapat Nikita merupakan kebaikan dari Dito Mahendra yang tidak datang memenuhi panggilan saat menjadi saksi korban. 

“Berarti dia baek ama lu?,”ucap Deddy. 

BACA JUGA:Pertimbangan Kemanusiaan jadi Alasan Nikita Mirzani Tak Diborgol dan Tak Pakai Rompi Tahanan

“Bukan baek, tapi dia takut. Aku justru mau dia datang om jadi kita bisa face to face,”tegas Nikita. 

“nanti lu ditahan lagi gimana?,”jawab Deddy.

“yang penting aku puas bisa ngomong semuanya, jadi nggak puas, kemenangannya tuh bukan ini yang aku mau,”timpal Nikita. 

Sementara itu, Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid yang juga hadir dalam Podcast Deddy Corbuzier membeberkan senjata pamungkasnya yang membuat kliennya bebas. 

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ditahan, Ini Respon Kuasa Hukum Dito Mahendra

Fachmi juga sependapat jika kliennya itu dikriminalisasi.

“Karena seseorang melaporkan itu dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 311 itulah laporan yang sebenarnya. Tiba-tiba muncul pasal lain, pasal 36 adalah perbuatan yang menyebabkan kerugian. 

Di sinilah muncul persoalan baru dan ini saya bongkar di detik-detik terakhir bagaimana saya selamatkan niki,”ungkap Fachmi.  

Dikatakan Fachmi, dirinya membawa semua bukti terakhir yang dibawanya dalam persidangan. 

BACA JUGA:Perlakuan Spesial Nikita Mirzani Selama di Tahanan

“Saya membawa bukti, jadi tanda bukti lapornya ini, saya bawakan surat tugasnya ini dan saya kasih lagi satu berita acara pemeriksaan saya jadikan satu dan disitu kelihatan, laporan 

disitu terlihat ada ditambahin, haram ini hukumnya,”jelas Fachmi. 

Deddy pun bertanya siapa yang menambahkan pasal dalam laporan penangakapan Nikita Mirzani. 

“Yang nambahin ini siapa ?,”tanya Deddy. 

BACA JUGA:Resmi Ditahan, Inilah 6 Kasus Kontroversi Nikita Mirzani

Penyidik dan ada suratnya di tangan saya,”jawab Fachmi sambil menunjukkan laporan yang sebenarnya. 

“Inilah yang menjadi dasar penahanan karena ada penambahan pasal pada surat laporan penyidik. Ada penambahan pasal baru yang tidak pernah dilaporkan. 

salah satunya ini dan salah satunya pasal yang tidak bisa diganggu gugat oleh majelis hakim tidak mampu untuk diterobos oleh jaksa,”beber Fachmi. 

Atas barang bukti yang dilampirkan oleh Fachmi inilah yang membuat Hakim memutus bebas Nikita. 

BACA JUGA: Nikita Mirzani Histeris dan Menangis, Sempat Menolak Ditahan

“Setelah membaca ini semuanya mengambil waktu break, hampir 1,5 jam untuk membuat keputusan. Maka dinyatakan tuntutan JPU tidak dapat diterima, berkas perkara diserahkan kembali kepada jaksa,”sambungnya.  

Baik Fachmi maupun Nikita Mirzani juga berniat untuk melaporkan para oknum yang terlibat dalam timbulnya laporan hingga berujung pada penahanan Nikita. 

“Jadi mereka yang terlibat terkait dengan timbulnya laporan ini saya bisa laporkan. Ada oknum-oknum, bahwa dari awal Niki juga telah melapor ke Propam bahwa ini ada oknum-oknum pelanggaran etika profesi,”tambahnya.  

Selain itu Nikita Mirzani juga berhak menuntut ganti rugi

“Ganti rugi ada, hukum di Indonesia mengatur namanya ganti rugi dan rehabilitasi jadi bisa mengajukan kepada negara akan diberikan ganti rugi tapi negara yang bayar,”pungkas Fachmi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: