Masyarakat Gugat Perppu Ciptaker Jokowi ke MK, Dianggap Melanggar Konstitusi
Enam perwakilan elemen masyarakat mengajukan permohonan uji materi Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).-Foto: Dokumen Palpres.com-
Berbeda dengan Undang-undang terdahulu, Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit.
Di ayat 2, hanya menyebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Ketentuan libur 2 hari dalam satu minggu dihapus.
Selanjutnya mengenai ketentuan cuti, Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun.
Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.
“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” demikian bunyi Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 poin 25. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: