Masyarakat Gugat Perppu Ciptaker Jokowi ke MK, Dianggap Melanggar Konstitusi
Enam perwakilan elemen masyarakat mengajukan permohonan uji materi Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).-Foto: Dokumen Palpres.com-
BACA JUGA:Astaga! Lionel Messi Angkat Trofi Piala Dunia Palsu Saat Perayaan di Stadion, Kok Bisa?
Lalu untuk perbaikan materiil UU Cipta Kerja pemerintah mengeluarkan Perppu.
"Tindakan menerbitkan perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," tukasnya.
Para penggugat sepakat Perppu Ciptaker merupakan bentuk pelecehan terhadap putusan MK terkait UU Ciptaker yang semestinya ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.
"Ini uji formil karena pesannya cuman 2 dari saya. Pertama jangan melecehkan MK. Jadi tindakan presiden keluarkan perppu itu bagi saya ada dua, pertama itu udah melecehkan MK. Karena putusan MK itu final dan mengikat dan harusnya ditindaklanjuti dengan putusan MK," tegas Viktor.
BACA JUGA:Palpres.com Tembus 4,5 Juta Pembaca, Diganjar Keris ‘Sakti’ Dirut SEG-RBMG
Viktor menganggap penerbitan Perppu Ciptaker merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Dia mengaku khawatir, tindakan ini menjadi kebiasaan bagi institusi pemerintahan.
"Tapi ketika tidak melaksanakan sesuai putusan MK, artinya sudah memberikan contoh buruk kepada MK. Bayangkan kalau semua lembaga negara ngikutin presiden, untuk apa ada MK? Artinya harus ada pelajaran yang diberikan, khususnya bagi MK bahwa perppu harus dibatalkan," ujarnya.
"Mungkin sekelas mahasiswa aja paham ini bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Pengingkaran terhadap putusan konstitusi. Tanpa dengarkan keterangan presiden itu udah cukup bahwa MK batalkan perppu itu," tambah dia.
Permohonan uji formil itu diterima oleh petugas loket dengan tanda terima nomor 1-1/PPU/PAN.MK/AP3.
Sejumlah berkas turut diserahkan, antara lain permohonan bertanggal 5 Januari surat kuasa hukum hingga dokumen Perppu Ciptaker.
"(Dokumen perppu) udah kita terima dan jadikan alat bukti. Ada lebih dari seribu lembar dokumen perppu, ini agak cukup lucu karena baru kali ini ada perppu sampai seribu lembar. Perppu itu kan esensinya menutupi kegentingan memaksa, apakah mungkin ada kegentingan memaksa menyusun seribu lembar dan begitu banyak pasal," imbuhnya.
"Kami sampaikan karena perppu sifatnya cepat, karena seandainya tidak bisa segera register dan sidang maka perppu bisa langsung jadi UU objeknya akan hilang. Jadi kami minta MK segera regist, minimal besok sehingga sudah bisa disidangkan. kita juga minta kepada MK karena ini nyata sekali," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: