Honda

Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Saldo DANA Rp10 Juta, Lakukan ini

Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Saldo DANA Rp10 Juta, Lakukan ini

4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan--

PALEMBANG, PALPRES.COM – Pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat saldo dana Rp10 Juta

Baru-baru ini banyak pembaca yang tertarik dengan artikel pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan, bisa dapat saldo dana Rp10 juta. 

Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini adalah dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran yang bisa diterima bisa mencapai Rp10 juta per orang.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Modal KTP, UMKM Bisa Dapat DANA BLT Rp600.000 dari Pemerintah, Daftar Sekarang!

Program JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk bisa mendapatkan saldo dana Rp10 juta ini, kamu cukup melakukan beberap hal. 

Sebagai informasi awal, JHT baru bisa dibayarkan saat peserta menginjak usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA).

Program ini adalah salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan, agar pesertanya dapat memiliki stabilitas ekonomi setelah memasuki usia pensiun atau saat sudah berhenti bekerja.

BACA JUGA:Bantuan UMKM Dihapuskan, UMKM Bisa Dapat DANA Bansos PKH Hingga Rp3 Juta, Cek Syaratnya

Dilansir Detik Finance, untuk mencairkan JHT, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan itu masih mengacu peraturan lama. 

Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. 

Kendati demikian, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: