Honda

Mengaku Anggota Polri, Komplotan Ini Berhasil Peras Korban Hingga Puluhan Juta

Mengaku Anggota Polri, Komplotan Ini Berhasil Peras Korban Hingga Puluhan Juta

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah menunjukkan barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tiga orang komplotan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni May Kalsum alias May, Dimas Prawira, Gunawan alias Wawan. 

Aksi pemerasan yang dilakukan ketiganya terhadap korban Gustian Syahputra, yang terjadi pada Ahad 1 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kamar hotel di Palembang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.

"Modus para pelaku lakukan terhadap korban dari keterangan pelaku ke anggota kita, bahwa mereka menjebak korban melalui aplikasi MiChat,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Sabtu 7 Januari 2023.

BACA JUGA:Penangkapan Pelaku Pembacokan Warga dan Polisi di Palembang Berlangsung Dramatis, Begini Kronologinya

Dalam aksi tersebut sebagai perempuan panggilan pelaku May sepakat dengan harga Rp550 ribu dan berjanji bertemu korban di tempat kejadian perkara (hotel,red) dan memesan satu kamar.

Disaat korban dan May berkencan di dalam kamar, dia lalu memberi kabar kepada pelaku Dinas supaya segera masuk ke dalam kamar. 

Kemudian langsung pelaku Dimas, Gunawan, dan Apri (DPO) masuk ke dalam kamar.

"Ketiga pelaku inilah dari keterangan mereka saat diinterogasi, mengaku sebagai anggota polisi dari Polrestabes Palembang, dan memaksa korban memberikan uang sebesar Rp20 juta untuk berdamai," katanya.

BACA JUGA:Hendak Menembak Burung Justru Salah Sasaran, Polisi Amankan Pelaku Penembakan

Namun saat itu korban tidak memiliki uang, sehingga korban dibawa pelaku keliling dan masih dimintai uang, tetapi korban tetap tidak ada uang.

Lalu, karena tidak bisa memberikan uang pelaku Dimas kemudian meminta kunci mobil dan STNK mobil sebagai jaminan sampai uang yang diminta diserahkan. Dan korban kembali diantarkan ke hotel.

Selain mengamankan pelaku, turut diamankan  barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Etios nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, 1 ponsel merek iPhone 7, satu ponsel merek Oppo F9, satu helai baju kemeja.

BACA JUGA:Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com