Honda

Mengaku Anggota Polri, Komplotan Ini Berhasil Peras Korban Hingga Puluhan Juta

Mengaku Anggota Polri, Komplotan Ini Berhasil Peras Korban Hingga Puluhan Juta

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah menunjukkan barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku.-Kurniawan-Palpres.com

Lanjut dia mengatakan, bahwa mereka ini kompolotan yang tugasnya berbeda ada yang sebagai pemancing (perempuan,red) dan yang mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban.

"Minta uang kepada korban sebesar Rp20 juta, dan mobil korban diambil. Atas perbuatannya para pelaku, kita akan jerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.

Sementara itu, pelaku Dimas mengakui perbuatannya yang  sudah dilakukannya dalam satu bulan ini. "Ini baru yang pertama kalinya melakukan pemerasan dalam satu bulan ini beraksi," tandasnya. 

Berita Terkait, Anggota Polsek Gandus Palembang amankan pelaku penembakan salah sasaran Febriansyah alias Otong (20), usai peluru senapan anginnya mengenai kelopak mata M Fahri Iskandar (14) pada 28 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA:Guru Bakal Dapat Tunjangan Profesi di 2023, Besarnya Hingga Rp20 juta, Ini Ketentuan dan Jadwal Pencairannya

Korban Fahri sendiri meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH), Kamis 5 Januari 2023..

Kapolsek Gandus Palembang, AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan, peristiwa penembakan salah sasaran terjadi di Jalan Talang Kepuh, Perumahan Griya Tanjung Wahid, Kecamatan Gandus.

“Peristiwa ini kita menilai merupakan kelalaian dari pelaku, atas ulahnya itulah kita menangkap pelaku di kediamannya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) beberapa waktu lalu,” ujarnya, Sabtu 7 Januari.

Saat itu korban sedang bermain sepak bola, sedangkan pelaku ingin menembak burung di lokasi kejadian, namun bukan mengenai burung tapi mengenai kelopak mata korban sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

BACA JUGA:Tega, Pemuda Ini Jambret Ponsel Milik Sahabat Sendiri

"Setelah menjalani perawatan selama delapan di RS Mohammad Hoesin, kami mendapatkan kabar kalau korban sudah meninggal dunia,” katanya kepada wartawan.

AKP Bernard menambahkan setelah kejadian tersebut pelaku langsung diamankan bersama senapan yang digunakan saat menembak burung. 

"Dimana menurut pengakuan pelaku ke anggota kita, kalau senapan itu ia pinjam dari temannya,” jelas dia.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 358 KUHP menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Saldo DANA Rp10 Juta, Lakukan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com