Aturan Baru Perppu Cipta kerja, Libur Kerja Cuma 1 Hari dalam Seminggu, Begini Naskah Lengkapnya
Di dalam Perppu Cipta Kerja ada Pasal yang mengatur libur kerja 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Berikut ini naskah lengkap Perppu tersebut--
JAKARTA, PALPRES.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Di dalam aturan baru ini, para pekerja hanya diberikan libur kerja hanya 1 hari dalam seminggu.
Aturan baru ini memang mengatur waktu istirahat, libur kerja hingga cuti tahunan pekerja.
Seperti tertuang dalam pasal 79 yang mengatur bahwa pengusaha wajib membeirkan waktu istirahat dan cuti pekerja.
BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp3.000.000, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda
Waktu istirahat yang menjadi hak pekerja adalah setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus.
Waktu istirahat ini tidak termasuk jam kerja.
Sementara pada Pasal 79 ayat 2 hurub b, waktu istirahat mingguan pekerja hanya diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
Aturan baru pemerintah ini resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:7 Tipe Warga Ini Tetap Terima Bansos PKH, Total Dana Lebih Rp15 Juta
Begini naskah lengkap Perppu Cipta Kerja yang membahas libur kerja cuma 1 hari dalam seminggu.
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: