Honda

Aturan Baru Perppu Cipta kerja, Libur Kerja Cuma 1 Hari dalam Seminggu, Begini Naskah Lengkapnya

Aturan Baru Perppu Cipta kerja, Libur Kerja Cuma 1 Hari dalam Seminggu, Begini Naskah Lengkapnya

Di dalam Perppu Cipta Kerja ada Pasal yang mengatur libur kerja 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Berikut ini naskah lengkap Perppu tersebut--

BACA JUGA:Terbaru! Lirik dan Terjemahan Lagu 'Ditto' - New Jeans

Tidak semua perusahaan mampu memiliki keterampilan baru tersebut, sehingga perlu perusahaan lain yang punya kemampuan.

Oleh karena itu, mekanisme outsourcing sangat dibutuhkan menjawab tantangan tersebut.

“Maksud praktik outsourcing itu bukan mencari pekerja murah, tapi pekerja yang memiliki keterampilan. Pekerja yang terampil sangat dibutuhkan untuk mendorong perusahaan agar mampu berjalan berkelanjutan dan efisien,” katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: