Aturan Baru Perppu Cipta kerja, Libur Kerja Cuma 1 Hari dalam Seminggu, Begini Naskah Lengkapnya
Di dalam Perppu Cipta Kerja ada Pasal yang mengatur libur kerja 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Berikut ini naskah lengkap Perppu tersebut--
BACA JUGA:Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH Biar Dapat DANA Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya
a. waktu istirahat; dan
b. cuti
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat)
jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
BACA JUGA:Selamat, 7 Kategori Warga Ini Tetap Terima Bansos PKH 2023, Totalnya Lebih Rp15.000.000
b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Meski terjadi kontroversial di kalangan publik, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menilai Perppu tersebut merupakan upaya melindungi pekerja dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Promo JSM Alfamart Periode 7 Januari 2023, Mie Sedap goreng 5 x 90 g dari Rp13.800
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan penyempurnaan dari regulass sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020.
Adapun substansi di dalam Perppu ini berkaitan dengan ketentuan alih daya atau outsourcing.
Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," kata Menaker seperti dilansir Palpres.com dari website resmi Kemnaker pada tanggal 7 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: