Honda

Aturan Baru Perppu Cipta kerja, Libur Kerja Cuma 1 Hari dalam Seminggu, Begini Naskah Lengkapnya

Aturan Baru Perppu Cipta kerja, Libur Kerja Cuma 1 Hari dalam Seminggu, Begini Naskah Lengkapnya

Di dalam Perppu Cipta Kerja ada Pasal yang mengatur libur kerja 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Berikut ini naskah lengkap Perppu tersebut--

BACA JUGA:Sejarah Berdirinya Kabupaten Ogan Ilir, Ternyata Berawal dari Diskusi Ringan Bupati OKI, Pemuda dan Wartawan

Selain itu, penyempurnaan lainnya terkait dengan penghitungan upah minimum.

Dijelaskan Menaker, upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.
Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

BACA JUGA:Turunkan Team Rescue, Basarnas Sumsel Cari Orang yang Tenggelam di Danau Ranau OKUS

“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," kata Menaker.

Selanjutnya, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Lebih jauh kata Menaker, Perppu ini juga melakukan penyempurnaan terhadap penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Selanjutnya, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

BACA JUGA:Forum ALCo Sumsel Blak-Blakan Beber Kinerja APBN 2022, Realisasi Pendapatan Negara Over Target

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," tegas Menaker.

Apindo Tidak Dilibatkan Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Melansir dari hukumonline.com, Asosiasi Pengusahan Indonesia atau Apindo tidak dilibatkan dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: