Aturan Baru Perppu Cipta kerja, Libur Kerja Cuma 1 Hari dalam Seminggu, Begini Naskah Lengkapnya
Di dalam Perppu Cipta Kerja ada Pasal yang mengatur libur kerja 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Berikut ini naskah lengkap Perppu tersebut--
BACA JUGA:Mengaku Anggota Polri, Komplotan Ini Berhasil Peras Korban Hingga Puluhan Juta
Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengaku kaget dengan terbitnya Perppu jelang akhir tahun 2022.
Apalagi Apindo juga tidak dilibatkan pemerintah terkait rencana penerbitan Perppu tersebut.
Sementara tu, Anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan Apindo, Susanto Haryono, mencatat sedikitnya ada 2 pasal disorot Apindo.
Pertama, ketentuan mengenai upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Perppu Cipta Kerja.
BACA JUGA:Hendak Menembak Burung Justru Salah Sasaran, Polisi Amankan Pelaku Penembakan
Ketentuan itu mengatur formula penghitungan upah minimum yang meliputi variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Penggunaan formula itu diklaim untuk mendorong daya beli, padahal faktanya sebagaimana yang pernah terjadi di Jepang hal tersdebut tidak ada hubungannya dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan produktivitas.
“Mekanisme penghitungan upah minimum jangan hanya fokus untuk mendorong daya beli, jangan sampai nanti malah kontra produktif,” ujar Susanto.
Menurut Susanto, formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tujuannya mengendalikan upah minimum.
BACA JUGA:Ada 186 Cughup di Kabupaten Lahat, Nomor 10 Paling Eksotis dan Pacu Adrenalin
Sehingga upah minimum tetap menjadi jaring pengaman dimana mendorong upah minimum di daerah yang besarannya tertinggal dan menahan laju upah minimum di daerah yang kenaikannya selama ini tinggi.
Kedua, Apindo menyoroti ketentuan outsourcing dalam Pasal 64 Perppu Cipta Kerja. Susanto mengatakan ketentuan itu membuka peluang bagi pemerintah untuk membatasi outsourcing.
Padahal, sebelumnya dalam UU Cipta Kerja tidak ada pembatasan untuk pekerjaan yang menggunakan mekanisme outsourcing.
Ia melihat pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing tidak tepat lagi di era revolusi industri 4.0 karena kebutuhan keterampilan baru sangat berkembang pesat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: