Honda

Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

Ilustrasi-BPJS Kesehatan-

BACA JUGA:Cuma Buat Akun DANA, Cair Maksimal Rp10.000.000, Begini Caranya!

4. VIKA (Voice Interactive JKN)

Melansir dari website BPJS Kesehatan, layanan Voice Interactive JKN (VIKA). VIKA merupakan pelayanan  informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Melalui Care Center anda akan diarahkan untuk menekan angka tertentu sesuai dengan informasi yang kita butuhkan.

Angka 1 untuk cek status kepesertaan JKN-KIS, angka 2 untuk perubahan data, angka 3 untuk konsultasi dokter, angka 4 untuk layanan badan usaha dan angka 5 untuk informasi dan keluhan lainnya.

BACA JUGA:Sukses Raup Rp 4,13 triliun dari Rights Issue, Erick Thohir Sebut BBTN Siap Lipatgandakan Pembiayaan Properti

5. Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Rumah Sakit

BPJS Kesehatan memberikan akses informasi dan pengaduan lewat Petugas Informasi dan Pengaduan Peserta (PIPP) di rumah sakit.

Keberadaan PIPP ini sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BPJS Kesehatan berkewajiban untuk memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan memberikan informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan kewajibannya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Pilkada Ogan Ilir 2020, Perkembangan Terbaru Cek Disini

6. Mobil Customer Service (MCS)

Layanan Mobile Customer Service (MCS) merupakan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat untuk memperoleh layanan admnistrasi tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Parepare, Hartati mengungkapkan bahwa, berbagai layanan administrasi yang dapat diakses oleh peserta antara lain, pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, pengecekan status kepesertaan, hingga peserta dapat memperoleh berbagai informasi terbaru seputar Program JKN.

“Diharapkan dengan hadirnya MCS BPJS Kesehatan dapat menjawab kebutuhan peserta dalam hal memperoleh layanan administrasi BPJS Kesehatan, serta memperoleh informasi baru seputar Program JKN,” ungkap Hartati dilansir palpres.com di website resmi BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: