Honda

Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

Ilustrasi-BPJS Kesehatan-

BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp3.000.000, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda

Untuk BPJS Kesehatan, para pemegang manfaat layanan kesehatan yang dikeluarkan oleh BPJS terbagi ke dalam 3 kelas layanan, yaitu kelas 1, 2, dan 3.

Dari perbedaan manfaat berdasarkan kelas layanan kesehatan tersebut, iuran kesehatan yang dibebankan pun memiliki perhitungan dan nominal yang berbeda.


2. KIS dan BPJS lainnya yang dapat terlihat dengan mudah adalah pada lokasi layanan kesehatannya.

Bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat atau KIS, orang tersebut berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan terpadu di mana saja.

BACA JUGA:Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Terutama untuk rumah sakit atau balai kesehatan yang memang dimiliki oleh pemerintah, seperti Puskesmas.

Sedangkan pemegang kartu BPJS Kesehatan, para pesertanya hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan utama berdasarkan nama fasilitas kesehatan atau faskes yang tertera pada kartu tersebut.

Pemegang kartu BPJS Kesehatan masih bisa melanjutkan pengobatan atau penanganan medis lebih lanjut.

Namun memerlukan surat rujukan yang dikeluarkan oleh dokter dari fasilitas kesehatan yang terdaftar dalam informasi pada kartunya.


BACA JUGA:Aturan Baru Perppu Cipta kerja, Libur Kerja Cuma 1 Hari dalam Seminggu, Begini Naskah Lengkapnya

3. Pemegang kartu BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan saat peserta jaminan memang membutuhkan penangan medis atau benar-benar dalam keadaan sakit.

Sedangkan KIS bisa digunakan tidak hanya sebagai kartu akses pengobatan saja.

Pemegang manfaat KIS juga bisa menggunakan kartu jaminannya sebagai langkah pencegahan

Dari perbedaan tersebut sudah jelas bahwa pemilik kartu KIS berasal dari fakir miskin dan tidak mampu sehingga iuran kesehatan dibayar pemerintah.

BACA JUGA: Aturan Libur Kerja dalam Perppu Ciptaker, Karyawan Tetap Bisa Dapat Libur 2 Hari, Begini Mekanismenya

 

Sedangkan pemilik kartu BPJS Kesehatan, iuran kesehatan dibayar secara pribadi.

Dengan kata lain, pemegang kartu BPJS Kesehatan dianggap mampu sehingga tidak menjadi bagian dari peserta yang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan sosial.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: