Honda

Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

Ilustrasi-BPJS Kesehatan-

BACA JUGA: Aturan Libur Kerja dalam Perppu Ciptaker, Karyawan Tetap Bisa Dapat Libur 2 Hari, Begini Mekanismenya

 

Sedangkan pemilik kartu BPJS Kesehatan, iuran kesehatan dibayar secara pribadi.

Dengan kata lain, pemegang kartu BPJS Kesehatan dianggap mampu sehingga tidak menjadi bagian dari peserta yang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan sosial.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: