Honda

Simak, Daftar Pinjol Resmi OJK, Update 5 Januari 2023

Simak, Daftar Pinjol Resmi OJK, Update 5 Januari 2023

102 Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK--ojk.go.id

Selain itu, ada juga ciri pinjol ilegal yang dirilis oleh OJK, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA: Sambungkan E-Wallet ke Kartu Prakerja, Saldo DANA Gratis Rp600.000 Cair Setelah Ikuti Pelatihan

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

BACA JUGA:Solusi Dana Cepat, Daftar Pinjol Bunga Rendah, Cepat Cair dan Resmi OJK

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

BACA JUGA:Cek Pinjol Resmi, Terdaftar dan Berizin OJK 2023, Lengkap dengan Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Untuk itulah, dalam kesempatan kali ini, kami akan memberikan daftar pinjol resmi OJK update 5 Januari 2023, sebagai berikut:

1. Danamas https://p2p.danamas.co.id PT Pasar Dana Pinjaman KEP-49/D.05/2017 06 Juli 2017 Konvensional Android

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: