Hati-Hati, Pinjol Ilegal Beredar di Play Store

Salah satu ciri pinjol ilegal adalah selalu melakukan teror utang kepada masyarakat--
BACA JUGA:Simak, Daftar Pinjol Resmi OJK, Update 5 Januari 2023
Pinjol resmi OJK atau Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
Selain itu, saat hendak memberikan pinjaman, pinjol resmi OJK melakukan seleksi terlebih dahulu.
Penseleksian dilakukan untuk melihat kemampuan membayar setelah melakukan pinjaman.
Pinjol legal juga memiliki sifat terbuka atau transpara saat memberikan beban bunga atau biaya pinjaman.
BACA JUGA:Solusi Dana Cepat, Daftar Pinjol Bunga Rendah, Cepat Cair dan Resmi OJK
Kemudian, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
Bahkan, pinjol resmi OJK juga memiliki layanan pengaduan yang akan membantu Anda jika terjadi kesalahan di kemudian hari.
Kemudian pinjol legal mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
BACA JUGA:Cek Pinjol Resmi, Terdaftar dan Berizin OJK 2023, Lengkap dengan Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Dan terakhir pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Kondisi sebaliknya untuk pinjol ilegal, ada beberapa ciri pinjol ilegal yang dirilis OJK yakni sebagai berikut:
Pinjol ilegal sudah pasti tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
Dalam hal penawaran, Pinjol Ilegal menggunakan pesan SMS atau Whatsapp.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: