Honda

Bagini Cara Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bisa dapat Cuan Bansos Rp3.000.000 Awal Tahun Ini

Bagini Cara Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bisa dapat Cuan Bansos Rp3.000.000 Awal Tahun Ini

Ilustrasi--

PALEMBANG,  PALPRES.COM  – Perhatian pemerintah kepada masyarakat prasejahtera sangat besar sekali. 

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jenis bantuan yang disalurkan kepada masyarakat tidak mampu yang masuk didalam DTKS

Mulai dari bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Serta bantaun kondisional seperti Bantuan Sosial Upah (BSU) serta sejenisnya.

Bagi kamu yang memiliki anak balita dan terdata didalam DTKS sebagai penerima BPJS Kesehatan, dalam hal ini KIS-PBI yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp. 42.000/bulan, akan berpeluang besar mendapat bansos PKH kategori balita

BACA JUGA:Segera Dapatkan Bansos Saldo DANA Gratis Rp3.500.000 dari Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tahukah kamu, ternyata sudah lama Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memberikan bantuan bagi anak balita usia 0 – 5 tahun. 

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi tingginya angka kematian bayi di tanah air, disebabkan oleh gizi buruk dan stunting. 

Dalam upayahnya pemerintah memberikan bantuan sejumlah Rp. 3.000.000 per tahun yang dibagikan setiap 3 bulan. 

Jadi teknisnya, penerima bantuan tersebut akan mendapatkan Rp. 750.000/ tahapnya (3 bulan). 

BACA JUGA:Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya

Lalu bagaimana cara mendapatkanya? 

Itu bisa didapatkan jika pengurus di dalam satu rumah tangga yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga (KK) ditetapkan sebagai penerima Bantuan PKH. 

Seperti diketahui, salah satu komponen dalam penerima bantuan PKH adalah memiliki anak balita (bayi dibawah 5 tahun) yang memiliki akte kelahiran, dan masuk didalam KK pengurus PKH.  

Anak balita yang ibunya menjjadi penerima PKH atau sering disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan bantuan tersebut. 

BACA JUGA:Harga BBM Hari Ini, Pertamax Turun Rp1.150, Pertalite Naik Rp2.350 per Liter, Cek Harga BBM Seluruh Indonesia

Dengan catatan hanya terjadi pada anak urutan ke 3 paling maksimal. 

Jadi, jika anak tersebut adalah anak urutan ke 4 dan seterusnya dalam keluarga, bantuan tersebut tidak bisa diberikan. 

Adapun persyaratan agar seseorang tersebut bisa mendapatkan bantuan PKH kategori anak balita. 

Pertama, orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah. 

BACA JUGA:Rezeki Ramadan 2023, Pelaku UMKM Dapat Dana Rp600.000 dari Pemerintah, Ini Link Pendaftarannya

Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin. 

Data tersebut sudah sinkron dengan Dukcapil setempat. 

Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balitaa atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil. 

Sehingga anak sudah masuk didalam Kartu Keluarga (KK). 

BACA JUGA:Wow! Segini Tarif Datangkan Rhoma Irama dan Andika Mahesa Eks Kangen Band ke Kabupaten Ogan Ilir

Nah apabila orang tua sudah terdaftar ke dalam DTKS tetapi si anak belum, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil trsebut ke DTKS. 

Caranya dengan mendaftar secara online pada aplikasi Usul-Sanggah, atau secara offline pada DTKS kelurahan atau desa yang ada diwilayah tempat tingggalmu. 

Perlu dipahami karena ini sifatnya bantuan, jadi prosesnya akan memakan waktu yang lama. 

Kamu harus meperhatikan ketentuan dan syarat yang berlaku. 

BACA JUGA:6 Khasiat Rempah-rempah yang Buat Asam Urat Tinggi Lari Ngibrit

Dikarenakan data yang sudah terinput harus sebelumnya telah disahkan oleh pejabat berwenang, barulah  bisa dipakai. 

Disamping itu juga buka berarti ketika datamu sudah ada di DTKS kamu langsung bisa mendapatkan bantuan. 

Karena, harus merujuk pada kuota. 

Apabila telah penuh, maka kamu harus menunggu kuota kosong yang disedikan pemerintah dalam hal ini melalui Kemensos.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Mendapat 3 Jenis Bansos Ini, Segera Cek Link!

Apabila kemudian nanti terjadi penambahan, akan dilakukan validasi dan verivikasi sebelum kamu ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH pemilik kategori balita. 

Nantinya bantuan akan dicairkan melalui atm merah-putih yang disebut Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui PT.POS, dengan membawa undangan yang telah diberikan oleh pihak pos sebelumnya. 

Apabila dana telah ada, kamu bisa mempergunakan untuk kebutuhan sehari-hari meliputi pemenuhan gizi anak dan sisanya bisa dikembangkan untuk usaha kecil-kecilan dirumah melalui Aplikasi DANA. 

Seperti pengisian pulsa dan paket data, pembelian token listrik, transfer dana ke rekening lain, dan juga pembayaranan lainnya. 

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

Hal ini tentu akan bisa menambah penghasilanmu dan tidak serta-merta hanya menunggu bantuan sosial dari pemerintah saja. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: