INFO TERBARU! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal Ini
Kabar Gembira, Gaji 13 dan THR 2023 Akan dipercepat penyalurannya-Alhadi Farid-palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Berbahagialah kalangan PNS, lantaran gaji 13 dan THR 2023 akan naik 3,3 persen, cek tanggal cair di artikel ini.
Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke 13 dan THR di tahun 2023 ini, yang segera cair.
Kapan pencairan gaji 13 PNS dan THR 2023 tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022.
PP itu berisi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Cek Cara Daftar, Lengkapi Berkas Ini!
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan
Presiden Joko Widodo telah menetapkan kepastian pemberian gaji ke-13 ASN dan Tunjangan Hari Raya dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada tahun 2023.
Dokumen KEM PPKF 2023 ini merupakan gambaran awal sekaligus skenario panduan kebijakan ekonomi dan anggaran tahun 2023.
Jadi, kapan gaji ke 13 PNS 2023 dan THR PNS cair?
Baca sampai habis artikel ini ya.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023, Terima Lulusan SMA, Peluang Besar di 4 Instansi Ini
BACA JUGA:Bansos Lansia dan Ibu Hamil Rp5,4 Juta Cair Akhir Januari 2023, Bawa KTP KK, Ambil di Kantor Pos
Seperti diketahui, APBN 2023 sudah disetujui DPR sebesar Rp3.061,2 triliun.
Asyiknya lagi, anggaran belanja pegawai naik menjadi Rp257,2 triliun di tahun 2023.
Besaran itu naik 3,3 persen dari anggaran belanja pegawai tahun lalu sebesar Rp249,1 triliun.
Dalam dokumen KEM PPKF 2023 diketahui, alokasi belanja pegawai ternyata terus mengalami kenaikan sejak tahun 2017 hingga 2022 kemarin.
BACA JUGA:MANTAP! Kemenag Bawa Kabar Gembira bagi Madrasah Swasta, Apa Ya?
Alokasi belanja pegawai pada 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau setara dengan 2,38 persen PDB, lebih tinggi dari rata-rata periode 2017-2021.
PNS akan menerima gaji 13 dan THR 2023 sebesar sekali gaji pokok.
Adapun jadwal cair gaji ke 13 dan THR PNS 2023 memiliki perbedaan waktu berdasarkan ketetapan pemerintah.
Biasanya THR 2023 PNS akan cair terlebih dahulu daripada gaji ke 13 PNS.
Pencairan THR 2023 mengacu pada penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau paling cepat cair H-10.
Jika mengacu pada kalender 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023.
Berdasarkan kalender 2023 tersebut, pencairan THR PNS 2023 kemungkinan pada 12 April 2023.
Sedangkan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2023 diprediksi cair pada awal bulan Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, berikut kategori PNS yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR 2023
BACA JUGA:Kabar Gembira, Selain Naik 3,3 Persen, Gaji 13 dan THR 2023 PNS dan PPPK Dipercepat Penyalurannya
1. Pensiunan
2. Penerima tunjangan
3. Pejabat Negara
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. TNI/Polri
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
7. ASN/PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara
8. ASN/PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji
Berikut besaran gaji ke 13 yang akan cair berdasarkan besaran gaji pokok meliputi:
PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
1. Golongan Ia sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
2. Golongan Ib sebesar Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
3. Golongan Ic sebesar Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
4. Golongan Id sebesar Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3)
1. Golongan IIa sebesar Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
2. Golongan IIb sebesar Rp2.208.400 sammpai Rp3.516.300
3. Golongan IIc sebesar Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
4. Golongan IId sebesar Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
PNS Golongan III (lulusan S1 atau S3)
1. Golongan IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
2. Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
3. Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
4. Golongan IIId sebesar Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000
PNS Golongan IV
1. Golongan IVa sebesar Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
2. Golongan IVb sebesar Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
3. Golongan IVc sebesar Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
4. Golongan IVd sebesar Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
5. Golongan IVe sebesar Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200
Demikian informasi terbaru seputar jadwal gaji ke 13 PNS dan THR 2023 yang akan naik 3,3 persen dan akan segera cair. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: