Honda

Cek Tanggal dan Bulan Pencairan Gaji ke-13 2024 untuk PNS, TNI/POLRI, Pensiunan dan PPPK

Cek Tanggal dan Bulan Pencairan Gaji ke-13 2024 untuk PNS, TNI/POLRI, Pensiunan dan PPPK

Cek Tanggal dan Bulan Pencairan Gaji ke-13 2024 untuk PNS, TNI/POLRI, Pensiunan dan PPPK -Sekretariat Kabinet-

PALPRES.COM- Cek tanggal dan bulan pencairan Gaji ke-13 tahun 2024 untuk PNS, TNI/POLRI, pensiunan dan PPPK

Gaji ke-13 akan segera dicairkan oleh pemerintah. 

Ini menjadi kabar gembira bagi para PNS, TNI/POLRI, Pensiunan maupun PPPK, karena tidak lama lagi akan mendapatkan tambahan dari Gaji ke-13. 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, aparatur negara dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. 

BACA JUGA:SIMAK! Ini Pesan Tegas Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Dipelantikan PPPK dan CPNS

BACA JUGA:7 Makanan yang Wajib Dikonsumsi Pemain Timnas Indonesia, Shin Tae-Yong Ungkap Menunya

Untuk THR sudah dibayar jelang Lebaran April 2024 lalu.

Lantas, kapan Gaji ke-13 akan dibayarkan oleh pemerintah?

Gaji ke-13 tahun 2024 ini akan dicairkan pada bulan Juni mendatang. 

Para PNS hingga pensiunan akan menerima tambahan penghasilan selain gaji pokok. 

BACA JUGA:PNS di Palembang Semringah, Gaji ke-13 Segera Cair, Ini Tanggal dan Bulan Pencairannya

BACA JUGA:Wuling Resmi Membuka Pemesanan Cloud EV di Ajang PEVS 2024, Intip Spesifikasinya

Berdasarkan pasal 12, pencairan gaji 13 PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024, belum diketahui tanggal berapa. 

Apabila pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelahnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) memberikan bocoran terkait jadwal pencairan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan. 

Selain jadwal pencairan menPAN RB juga menetapkan daftar penerima gaji ke-13 tahun 2024 ini.

BACA JUGA:7 Jurusan Yang Berpeluang Besar Lulus Seleksi CPNS, dan PPPK 2024, Jurusanmu Ada?

BACA JUGA:7 Tanda Ini adalah Bukti Gebetanmu Juga Menyukaimu, Nomor 4 Membuat Kamu Merasakan Butterfly Era

Setidaknya ada 16 golongan penerima Gaji ke-13 pada tahun 2024 yaitu sebagai berikut: 

Daftar penerima Gaji ke-13 sebagai berikut: 

- PNS dan calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI 

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Wakil menteri

- Staf khusus di lingkungan k/l

- Dewan pengawas KPK 

- Pimpinan dan anggota DPRD 

- Hakim ad hoc 

- Pimpinan, anggota DNA pegawai non-ASN LNS

- Pimpinan dan pegawai non ASN BLU

- Pimpinan dan pegawai non ASN pada lembaga penyiaran publik

- Pegawai non ASN pada perguruan tinggi negeri baru 

- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pensiun, penerima pensiun dan penerima tunjangan. 

BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Sudah di Depan Mata, Ini Panduan Tingkatkan Peluang Lolos

BACA JUGA:Takluk dari Irak, Timnas Indonesia U-23 Langsung Berangkat ke Prancis Demi Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Harapannya, ini juga dapat mendorong agar kinerja para ASN kita ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,"ungkap Azwar Anas. 

Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menambahkan, pemberikan THR dan Gaji ke-13 kepada para ASN adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja para Aparatur Sipil Negara yang selama ini telah bekerja keras menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya dengan baik. 

"Kita harapkan akan meningkkatkan daya beli dan kalau dibelanjakan kalau bisa belanja produk dalam negeri,"imbau Sri Mulyani. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: