Citraland
Honda

Gagal Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Jangan Patah Semangat, Masih Ada Upaya Sanggah Kok

Gagal Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Jangan Patah Semangat, Masih Ada Upaya Sanggah Kok

sscasn.bkn.go.id--

BACA JUGA:Harga BBM Hari Ini, Pertamax Turun Rp1.150, Pertalite Naik Rp2.350 per Liter, Cek Harga BBM Seluruh Indonesia

Pengajuan sanggahan itu, menurut Rini, dapat dilakukan pada pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata Rini Widyantini.

“Saat melakukan sanggahan, pelamar tidak diperbolehkan memperbarui maupun memperbaiki dokumen yang telah diunggah,” ujar Rini, Sabtu, 14 Januari 2023.

Nantinya Tim Pengadaan PPPK masing-masing instansi akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar.

“Hasil sanggahan akan diumumkan pada 26-28 Januari 2023, sedangkan waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Teknis akan dimulai pada Maret 2023 nanti.

BACA JUGA:Rezeki Ramadan 2023, Pelaku UMKM Dapat Dana Rp600.000 dari Pemerintah, Ini Link Pendaftarannya

Detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan seleksi akan diumumkan pada laman resmi masing-masing,” terang Rini.

Rini mengimbau kepada pelamar, untuk terus mencari informasi terkait seleksi kompetensi PPPK teknis ini. 

Karena kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman, lanjutnya, menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Sebanyak 131 pelamar dinyatakan lolos dalam tahap seleksi ini.

BACA JUGA:Wow! Segini Tarif Datangkan Rhoma Irama dan Andika Mahesa Eks Kangen Band ke Kabupaten Ogan Ilir

Sementara itu, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi PPPK teknis KemenPAN-RB tahun anggaran 2022 dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan seleksi kompetensi kambahan.

Demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh SesmenPAN-RB Rini Widyantini, Kamis, 12 Januari 2023.

Nah, bagi kamu yang sudah mendaftar wajib tahu prosedur tambahan seleksi CAT PPPK 2022. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuat surat edaran terkait prosedur tambahan seleksi CAT PPPK 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com