Honda

Gagal Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Jangan Patah Semangat, Masih Ada Upaya Sanggah Kok

Gagal Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Jangan Patah Semangat, Masih Ada Upaya Sanggah Kok

sscasn.bkn.go.id--

BACA JUGA:Kabar Gembira! Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Mendapat 3 Jenis Bansos Ini, Segera Cek Link!

Dalam surat edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang prosedur tambahan pada penyelenggaraan seleksi CAT PPPK 2022. 

Surat edaran tersebut ditujukan bagi panitia seleksi instansi dan tim pelaksanaan CAT PPPK BKN.

Lalu, bagaimana penerapan prosedur tambahan CAT pada seleksi kali ini dari sisi petugas BKN di lapangan?

Dikutip dari akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Prosedur tambahan seleksi CAT PPPK BKN dijelaskan oleh Panitia Pelaksana CAT BKN, Freddy. 

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

Freddy mengatakan, Prosedur tambahan pada pelaksanaan seleksi melalui CAT dilakukan untuk mitigasi kecurangan pada proses seleksi PPPK 2022.

 “Kita menambahkan sistem kehadiran dengan menggunakan scan barcode, jadi peserta diharuskan datang lebih awal untuk melakukan absensi scan barcode.

Setelah itu mereka (peserta) baru masuk. 

Selain pintu kita juga menyegel akses-akses lain yang kita curigai berpotensi diakses oleh orang yang tidak bertanggung jawan, seperti jendela, itu kita segel,”papar Freddy. 

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

Selain itu lanjut Freddy, kebijaan baru ini dilaksanakan sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi yang diadakan oleh tim pelaksana CAT BKN dan juga panitia masing-masing instansi. 

BKN akan menerapkan proses berlapis dengan prosedur tambahan yang sudah direncanakan.

Prosedur tambahan ini akan dilaksanakan pada kantor pusat BKN dan juga seluruh tilok (titik lokasi) ujian seleksi.

Tambahan prosedur ini tidak hanya dilaksanakan oleh peserta namun juga tim pelaksana ujian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com