Honda

Tetapkan Terdakwa Kasus Narkoba Gangguan Jiwa, Massa ‘Kepung’ Pengadilan Tinggi Palembang

Tetapkan Terdakwa Kasus Narkoba Gangguan Jiwa, Massa ‘Kepung’ Pengadilan Tinggi Palembang

Aksi unjuk rasa massa dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dan Masyarakat Miskin Kota (MMK), di kantor Kejati Sumsel , pada Jumat, 20 Januari 2023. -Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Putusan Pengadilan  Tinggi (PT) Palembang yang menetapkan terdakwa kasus Narkoba bernisial J mengalami gangguan jiwa dan harus dirawat di rumah sakit jiwa, memantik aksi unjuk ras.

Ratusan masyarakat dari organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dan Masyarakat Miskin Kota (MMK), melakukan aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Tinggi Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumsel, pada Jumat, 20 Januari 2023. 

Dalam aksinya, massa mengkritisi putusan PT Palembang nomor 244/PID/2022/PT/PLG, yang menyatakan terdakwa J tidak dapat di pidana karena mengalami gangguan jiwa, dan menetapkan agar terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa.

Padahal, massa menilai terdakwa J melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkoba golongan 1 bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

BACA JUGA:Walau Tak Punya Kartu KIP, Kamu Bisa Dapat Bansos Rp1.000.000, Begini Caranya!

SCW dan MMK meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, untuk menegakkan aturan yang se adil-adilnya, karena terkait perkara jual beli Narkoba tersebut.

"Kita meminta Kejati Sumsel untuk lakukan kasasi, alhamdulillah sudah dilakukan Kejati Sumsel.

Artinya proses hukumnya terus berjalan, karena ini masalah narkoba, kami anti Narkoba. 

Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, tegakkan aturan yang se adil-adilnya karena terkait perkara jual beli Narkoba tersebut," ujar Direktur Eksekutif SCW, M Sanusi, didampingi pimpinan MMK, Arifin Kalender.

BACA JUGA:Segera Cair, Tahun Ini Pemilik KIS Bisa Dapat 6 Bansos, Berikut Daftarnya

Selain itu juga, massa pendemo meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palembang untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. 

"Kami mendukung proses hukumnya, tak ada Narkoba di Kota Palembang dan Sumsel, jangan ada penegakkan hukum yang tidak sesuai di Sumsel," ujar Sanusi.

Dalam waktu dekat ini juga, lanjut Sanusi, SCW dan MMK akan melakukan aksi demonstrasi untuk melaporkan persoalan jual beli Narkoba tersebut ke Mahkamah Agung RI. 

"Kami mendukung kasasi yang dilakukan Kejati Sumsel, agar amar-amar putusan dibaca dengan cermat dan dipelajari.

BACA JUGA:9 Juta Lebih Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan 4 Jenis Bansos Ini, Simak Cara Pengajuannya Disini!

Karena keputusan hukum dari Pengadilan Negeri Palembang sudah pas, dengan penjara selama 13 tahun penjara untuk terdakwa J dalam kasus Narkoba," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, berterimakasih kepada teman-teman SCW dan MMK yang telah mendukung dan mengawal kasus terhadap terdakwa inisial J.

"Kita telah melakukan kasasi ke MA, agar putusan dari Pengadilan tersebut dibatalkan. 

Dimana dalam hukum bandingnya terdakwa tidak dapat dipidana dengan alasan gangguan jiwa. 

BACA JUGA:Segera Cek Kartu KIS Anda, Ada 4 Jenis Bansos dari Pemerintah Segera Cair, Begini Caranya

Namun dari Pengadilan sendiri, terbukti bahwa terdakwa J sebagai penjual Narkoba dan di hukum 12 tahun penjara," jelas Moch Radyian.

Menurut Radyan, terdapat syarat-syarat yang tidak tercantum di dalam keputusan tersebut. 

"Maka dari itu kami lakukan kasasi, bahwa keputusan terdakwa itu dari pengadilan negeri batal demi hukum, hakim pengadilan negeri tidak menerapkan hukum sebagaimana semestinya," tutupnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com