Citraland
Honda

Tidak Ada Pemutihan, Data STNK Kendaraan Nunggak Pajak Langsung Dihapus, Begini Mekanismenya

Tidak Ada Pemutihan, Data STNK Kendaraan Nunggak Pajak Langsung Dihapus, Begini Mekanismenya

Siap-siap bagi pemilik kendaraan mobil dan motor, yang menunggak pajak 2 tahun, akan ada penghapusan STNK yang mulai berlaku tahun 2023. -disway.id-

BACA JUGA:Telat Bayar Pajak STNK Selama Dua Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

Pertama, SP akan dikirimkan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun dan memberikan waktu lima bulan untuk melunasinya.

Kedua, bila tidak ada tanggapan atau tidak melunasinya, maka pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan.

Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk selama 12 bulan.

Keempat, apabila pemilik tidak kunjung menghiraukan SP itu, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.

BACA JUGA:Dana Bansos Balita dan Ibu Hamil Segera Cair, Besarannya Rp3.000.000, Ini Jadwal Pencairannya

Tujuan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. 

Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. 

BACA JUGA:Begini Cara Pengajuan Dana Bansos Rp20 Juta dari Pemerintah yang Akan Disalurkan Tahun Ini

Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.

“Selama ini masih banyak pemda menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) berulang, ini tidak mendidik. Kalau dihapus (data STNK bagi penunggak PKB) dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.

Ia menyebut, kebijakan menghapus data STNK bagi penunggak PKB perlu segera diterapkan.

Apalagi, berdasarkan catatan Korlantas Polri, sekitar 50 persen pemilik kendaraan bermotor di Indonesia belum menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: