Citraland
Honda

Yuk Kita Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua, Nggak Bayar Kok!

Yuk Kita Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua, Nggak Bayar Kok!

Ilustrasi suntik vaksin.--

Lantas jenis vaksin apa yang akan dipakai untuk vaksinasi booster  kedua?

Tentunya vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah direkomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), serta sesuai stok vaksin Covid-19 yang ada tentunya.

Sementara itu Pemerintah Kota Palembang mengimbau masyarakat tetap melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap kendati pemerintah pusat pada Desember 2022 lalu resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jaga kebersihan masih harus, dan jangan lupa tetap lakukan vaksinasi lengkap bagi yang belum," ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo.

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Berlaku Tahun ini, Pemda Diminta Setop Pemutihan Pajak Kendaraan

Vaksinasi lengkap yakni vaksin tahap 1, tahap 2 dan vaksin booster.

Harnojoyo mengatkaan, kendati atura PPKM telah dicabut dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi boleh dinonaktifkan atau uninstal, masyarakat diimbau tidak lengah.

 “Protokol kesehatan tetap perlu jaga. Tidak boleh kendor,” katanya.Harnojoyo menyebutkan, pencabutan aturan PPKM oleh pemerintah pusat berarti tidak ada lagi kebijakan pembatasan terkait aktivitas masyarakat secara masif.

"Masyarakat sudah boleh kegiatan seperti biasa dan tidak ada lagi Work From Home (WFH)," ujar Harnojoyo.

BACA JUGA:Simak Cara Dapat Dana PIP Rp1 Juta untuk Pelajar Meski Tak Punya KIP

Selain aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti adanya kegiatan di area publik dan taman, kegiatan seni di fasilitas umum, tempat fitness, hingga resepsi.

Pemkot juga sudah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh.

"Namun, kesadaran warga untuk mencegah penularan Covis-19 ini masih harus ditingkatkan meskipun PPKM telah dicabut,” kata Harnojoyo pula.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H Mawardi Yahya juga sudah menginstruksikan terkait pencabutan PPKM usai mengikuti Rapatr koordinasi (Rakor) Penjelasan Pencabutan PPKM diselenggarakan oleh Kemendagri RI.

BACA JUGA:Walau Tak Punya Kartu KIP, Kamu Bisa Dapat Bansos Rp1.000.000, Begini Caranya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: