RDPS
Honda

Yuk Kita Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua, Nggak Bayar Kok!

Yuk Kita Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua, Nggak Bayar Kok!

Ilustrasi suntik vaksin.--

Vaksin, Booster, Covid-19, Virus Corona, Kemenkes RI, PPKM

 

Yuk Kita Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua, Nggak Bayar Lho!

 

JAKARTA, PALPRES.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui surat edarannya, sudah menyatakan masyarakat umum sudah bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 ke empat atau booster kedua.

Pelaksanaannya mulai 24 Januari 2024 mendatang, dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Sama dengan saat mendapatkan vaksin booster pertama, masyarakat umum yang berusia 18 tahun dan sudah menerima suntikan vaksinasi Covid-19 ketiga atau booster pertama, dapat mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) terdekat, apakah itu rumah sakit atau Puskesmas.

Setelah mendaftar, maka akan mendapatkan suntikan vaksin booster kedua secara gratis.

BACA JUGA:Wajib Tau! Pemilik Kartu KIS yang Namanya Ada Disini Bisa Dapat Bansos Rp750.000 Februari 2023

Kebijakan pemerintah mendorong masyarakat umum untuk mendapat suntikan vaksin booster kedua, tak lain untuk tetap menjaga kewaspadaan, walaupun penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia sudah melandai dan Presiden RI telah mencabut PPKM.

Sebelumnya vaksin booster kedua baru diberikan kepada para tenaga medis.

Namun mulai 24 Januari 2023, vaksin booster kedua juga bisa didapatkan masyarakat umum.

Namun, pemberian suntikan vaksin booster kedua bagi masyarakat umum, disyaratkan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama didapat.

BACA JUGA:97 Juta Pemilik KIS dengan KK Berciri Ini Dapat Bansos Rp600.000, Simak Cara Daftarnya Disini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: