RDPS
Honda

Yuk Kita Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua, Nggak Bayar Kok!

Yuk Kita Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua, Nggak Bayar Kok!

Ilustrasi suntik vaksin.--

Jadi dituntut kesadaran masyarakat itu sendiri supaya tetap sehat, karena penyakit ini kan bukan hanya Covid-19 saja tapi ada yang lainnya juga.

"Situasi Covid-19 di Sumsel sudah jauh menurun kasusnya. Harapannya perekonomian di Sumsel bangkit, tidak ketakutan menjalankan aktivitas.

Namun tetap dengan harus waspada, dan atas kesadaran masyarakat untuk tetap menerapkan Prokes," ujar Mawardi Yahya.

Sementara itu Wamen Kemendagri, John Wempi Wetipo, SH, MH dalam video conference mengungkapkan, setelah Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Tanah Air maka secara otomatis semua harus patuh terhadap peraturan tersebut.

BACA JUGA:Segera Cair, Tahun Ini Pemilik KIS Bisa Dapat 6 Bansos, Berikut Daftarnya

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang bedasarkan angka-angka yang ada,” jelas dia.

Ia menjelaskan, mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi Pandemi Covid-19 yang semakin terkendali," tutupnya.  *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: