Honda

Berapa Ongkos Haji 2023, Berikut BPIH 2023 Usulan Kemenag Sesuaikan Harga Ketetapan Arab Saudi

Berapa Ongkos Haji 2023, Berikut BPIH 2023 Usulan Kemenag Sesuaikan Harga Ketetapan Arab Saudi

Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan paparan usulan BPIH 2023 dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI.--kemenag ri

BACA JUGA:Berbahagialah Warga Malaysia, Biaya Haji di Negeri Jiran Lebih Murah 34 Persen dari Indonesia

Namun tidak ada layanan di Mina, hanya akomodasi dan konsumsi di Arafah dan Muzdalifah.

Itulah yang disebut paket layanan haji yang ditangani oleh Syarikah atau perusahaan di Saudi.

Harganya pada tahun lalu karena alasan pandemi, naik sangat signifikan. 

Sementara tahun ini alhamdulillah diturunkan kembali.

BACA JUGA:BPJS Kesehatanmu Dapat Dana Bansos Rp750.000 Februari 2023? Segera Cek Namamu Disini

“Jadi terkait paket layanan haji di Masyair, hitungan dalam usulan BPIH pemerintah juga turun, kisarannya juga 30% dan itu sangat signifikan,” tegas Hilman di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2023.

Tahun lalu paket layanan haji (Masyair) 2022 sebesar SAR 5.656,87. 

“Alhamdulillah tahun ini selain turun, Kemenag berhasil negosiasi hingga menjadi SAR 4.632,87 atau turun sekitar SAR 1.024 atau 30%," sambung Hilman.

Jadi dalam usulan BPIH tahun ini, kata Hilman, pemerintah sudah melakukan penyesuaian harga sesuai yang ditetapkan Arab Saudi. 

BACA JUGA:DTKS Sudah Ditetapkan, Dana Bansos PKH Infonya Cair Februari 2023

Meski demikian, pihaknya tetap mempertahankan kualitas layanan bagi jemaah di Masyair.

“Kepada perusahaan penyedia layanan, kami tetap meminta komitmen agar dengan harga yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi itu, layanan yang diberikan kepada jemaah juga tetap berkualitas,” jelasnya.

Namun demikian sambung Hilman, komponen BPIH tidak hanya paket layanan haji. 

Komponen biaya haji yang diusulkan pemerintah kepada DPR itu juga mencakup layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama di Arab Saudi, baik Jeddah, Makkah, maupun Madinah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id