Honda

Berapa Ongkos Haji 2023, Berikut BPIH 2023 Usulan Kemenag Sesuaikan Harga Ketetapan Arab Saudi

Berapa Ongkos Haji 2023, Berikut BPIH 2023 Usulan Kemenag Sesuaikan Harga Ketetapan Arab Saudi

Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan paparan usulan BPIH 2023 dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI.--kemenag ri

BACA JUGA:Berkah Imlek! Modal Klik di Website Ini, Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp3.750.000

Hilman menjelaskan bahwa itu terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat. 

Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," terang Hilman. 

Menurut dia, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. 

BACA JUGA:Simak Cara Dapat Dana PIP Rp1 Juta untuk Pelajar Meski Tak Punya KIP

Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp 4,45 juta. 

Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 30,05 juta. 

Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%. 

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019). 

BACA JUGA:3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Legal Resmi OJK, Jangan Terjebak!

Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%. 

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," ulasnya.

Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id