Honda

Cek Standar Tarif JKN Mulai 2023, Naik Perdana Sejak Berlaku di Tahun 2016

Cek Standar Tarif JKN Mulai 2023, Naik Perdana Sejak Berlaku di Tahun 2016

Logo JKN--Istimewa/palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Kementerian Kesehatan resmi menaikkan tarif JKN mulai tahun 2023.
Kenaikan tarif JKN merupakan perdana sejak 2016.

Penyesuaian tarif JKN berlaku di setiap pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan rujukan.

Menkes Budi G Sadikin menjelaskan, kenaikan tarif layanan JKN ini baru pertama kali diterapkan sejak 2016.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” ujar Menkes Budi dilansir palpres.com melalui Sehat Negeriku.

BACA JUGA:Buktikan Tidak Numpang Hidup, Rizky Billar Beli Tanah 1.300 Meter

Menkes menjelaskan, penyesuaian tarif JKN berdampak positif untuk peserta JKN.

Sebab tariff ini diatur dalam Permenkes 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Sebab layanan kesehatan yang dibayar melalui BPJS akan bertambah.

Oleh sebab itulah, dia meyakini jika revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru Imlek, Klenteng Liong Shai Tien Desa Sungai Buaya Dijaga Polisi

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” lanjut Menkes Budi.

Di dalam aturan itu juga, dokter dan tenaga medis juga akan berdampak pada kenaikan pendapatan.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan merujuk pada Sehat Negeri adalah sebagai berikut:

a. Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas Rp3.600 sampai hingga Rp9.000 orang perbulan

BACA JUGA:HUT ke-19, Beragam Lomba Tradisional Hibur Warga Kabupaten OKU Timur, Apa Saja

b. Rumah sakit untuk kelas D Pratama atau fasilitas kesehatan yang setara dengan rumah sakit tipe tersebut yakni Rp9.000 hingga Rp16.000.

c. Praktek mandiri dokter Rp 8.300 hingga Rp15.000

d. Praktek mandiri dokter gigi Rp3.000 hingga Rp4.000.

Selanjutnya cara penghitungan tarif ke FKTP ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar.

BACA JUGA:12 MAN Terbaik di Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Peringkat 8 dari Sumatera Selatan

Di Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas

1. Dokter dengan rasio 1 hingga kurang 5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta

2. Dokter rasio 1 kurang dari atau sama dengan 5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta

3. Dokter rasio 1 lebih dari atau 5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta

BACA JUGA:Ini Lho Ciri-ciri Ghumah Baghi Khas Kabupaten Lahat, Intip Keunikan dan Bentuknya

4. Dokter dengan rasio 1 lebih dari 5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Di klinik pratama, Rumah Sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara

BACA JUGA:Unduh Sekarang! Aplikasi Penghasil Uang Gratis Dijamin Langsung Cair

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

BACA JUGA: Polres Ogan Ilir 12 Kali Ganti Pemimpin, Berikut Kapolres OI Pertama hingga Terkini

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.*

BACA JUGA:7 Modus Pinjol Ilegal Bikin Resah, Main Teror Hingga Pelecehan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: