Citraland
Honda

Cek Standar Tarif JKN Mulai 2023, Naik Perdana Sejak Berlaku di Tahun 2016

Cek Standar Tarif JKN Mulai 2023, Naik Perdana Sejak Berlaku di Tahun 2016

Logo JKN--Istimewa/palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Kementerian Kesehatan resmi menaikkan tarif JKN mulai tahun 2023.
Kenaikan tarif JKN merupakan perdana sejak 2016.

Penyesuaian tarif JKN berlaku di setiap pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan rujukan.

Menkes Budi G Sadikin menjelaskan, kenaikan tarif layanan JKN ini baru pertama kali diterapkan sejak 2016.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” ujar Menkes Budi dilansir palpres.com melalui Sehat Negeriku.

BACA JUGA:Buktikan Tidak Numpang Hidup, Rizky Billar Beli Tanah 1.300 Meter

Menkes menjelaskan, penyesuaian tarif JKN berdampak positif untuk peserta JKN.

Sebab tariff ini diatur dalam Permenkes 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Sebab layanan kesehatan yang dibayar melalui BPJS akan bertambah.

Oleh sebab itulah, dia meyakini jika revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru Imlek, Klenteng Liong Shai Tien Desa Sungai Buaya Dijaga Polisi

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” lanjut Menkes Budi.

Di dalam aturan itu juga, dokter dan tenaga medis juga akan berdampak pada kenaikan pendapatan.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan merujuk pada Sehat Negeri adalah sebagai berikut:

a. Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas Rp3.600 sampai hingga Rp9.000 orang perbulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: